Jakarta, IDN Times - Kasus yang menjerat selebgram Nabilah O’Brien mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, mempertanyakan langkah Bareskrim Polri yang sempat menetapkan Nabilah sebagai tersangka.
Menurut Safaruddin, penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, Nabilah dinilai sebagai korban dalam peristiwa tersebut.
Hal itu disampaikan Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Nabilah O’Brien di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3/2026).
"Melihat kasus ini, dari Ibu Nabila ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban," kata Safaruddin dalam rapat," kata Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Nabilah O'Brien, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3).
Kasus Nabilah O’Brien sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena korban pencurian justru dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
