Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan pemerintah untuk menjaga data pribadi warga negara Indonesia. Hal ini seiring dengan isu data pribadi RI bisa dikelola Amerika Serikat, sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor.
"Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).