Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam wawancara khusus di acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam wawancara khusus di acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Perlindungan hukum untuk transfer data ke luar negeri

  • Minta data pribadi warga Indonesia tidak diacak-acak asing

  • Istana tegaskan tidak ada pertukaran data pribadi dengan Amerika Serikat

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan pemerintah untuk menjaga data pribadi warga negara Indonesia. Hal ini seiring dengan isu data pribadi RI bisa dikelola Amerika Serikat, sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor.

"Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

1. Transfer data ke luar negeri harus ada perlindungan hukumnya

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Hasanuddin mengatakan, berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, transfer data pribadi ke luar negeri hanya bisa dilakukan apabila ada perlindungan hukumnya.

"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," kata dia.

Hasanuddin mengatakan, hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri.

"Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap," kata dia.

2. Minta data pribadi tak diacak-acak asing

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin minta TNI yang mengisi jabatan sipil tidak digaji double. (IDN Times/Amir Faisol)

Oleh karena itu, Hasan meminta data pribadi warga negara Indonesia tidak diacak-acak asing. Negara harus bisa menjaga hal tersebut.

"Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing," ucap dia.

3. Istana tegaskan tak ada pertukaran data pribadi

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan tidak ada data pribadi warga negara Indonesia yang dikelola Pemerintah Amerika Serikat. Isu itu muncul berkaitan dengan Gedung Putih (White House) dalam keterangan resminya menyatakan, Indonesia memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat.

"Iya, sebagaimana yang juga sudah disampaikan oleh Menko Ekonomi berkenaan dengan masalah data itu. Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak!" ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Editorial Team