Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta hasil penyidikan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin tentang larangan melaksanakan upacara bendera hingga memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam rangka kaderisasi, Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini yang diberi nama Ukhuwah Islamiah. Lembaga itu berlandaskan pada ideologi kekhalifahan dan tidak memberikan penanaman terhadap nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai mata pelajaran bagi siswanya.
“Dalam pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolehkan melaksanakan upacara bendera bahkan tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar, tidak adanya foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang kelas atau ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin. Yang diperbolehkan hanya bendera tauhid atau bendera khilafah,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro, Kamis (16/6/2022).