Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi: Abdul Qadir Baraja Klaim Sebagai Penerus Kekhalifahan Nabi

Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja. Foto: Youtube Khilafatul Muslimin.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta-fakta hasil penyidikan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir Baraja.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Khilafatul Muslimin adalah sebuah organisasi yang didirikan pada 1997 oleh Abdul Qadir Baraja. Organisasi tersebut didirikan Abdul Qadir Baraja saat ia dipenjara karena kasus Negara Islam Indonesia (NII), dengan cara membuat maklumat dan menuliskannya ke dalam secarik kertas.

“Abdul Qadir Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi (amirul mu'minin) menganggap dirinya sebagai penerus kekhalifahan nabi (khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

1. Khilafatul Muslimin untuk melanjutkan perjuangan NII Kartosiwiryo

Ilustrasi penutupan Pesantren Khilafatul Muslimin. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Hengki menjelaskan, tujuan didirikannya Khilafatul Muslimin adalah untuk melanjutkan perjuangan NII Kartosiwiryo dan kaderisasi ideologi kekhalifahan yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya buku-buku, artikel, dan majalah yang dijadikan sebagai pedoman serta media penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin. Adapun materinya berisi ajaran yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila

“Secara hierarki, Abdul Qadir selaku khalifah atau amirul mukminin dibantu oleh tiga amir daulah yang membawahi seluruh wilayah nusantara, meliputi amir daulah wilayah Jawa, Sumatera yang membawahi juga Kalimantan dan wilayah Indonesia Timur,” ujar Hengki.

2. Khilafatul Muslimin memiliki 14 ribu pengikut yang tersebar di seluruh Indonesia

Polisi tangkap empat pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. (dok. Humas Polri)

Pada 2011, Khilafatul Muslimin mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk yayasan pendidikan, Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04, 31 Mei 2011, dengan Abdul Qadir sebagai ketua atau pembinanya. Dia juga diikuti tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian nomor 83, 12 April 2011 yang dibuat notaris Rosita Siagian.

Khilafatul Muslimin memiliki pengikut atau jamaah yang dinamakan sebagai warga Khilafatul Muslimin. Jumlahnya lebih dari 14 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat (disumpah) oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan akan diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga,” ujar Hengki.

3. Warga Khilafatul Muslimin wajib infak 30 persen dari penghasilan bulanan

Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya penuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Seorang warga Khilafatul Muslimin wajib mengikuti apapun yang tertera dalam isi naskah baiat, ditambah kewajiban berinfak atau sedekah sebesar 10-30 persen dari total penghasilan bulanan. Apabila tidak melaksanakan, maka dianggap melanggar isi baiat yang salah satu poinnya menyatakan, setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah.

Berdasarkan data, warga Khilafatul Muslimin terdiri dari mantan narapidana (napi) teroris, Jemaah Islamiah (JII), dan NII.

“Warga Khilafatul Muslimin memilih untuk setia dan patuh kepada sang khalifah atau ulil amri ketimbang Pemerintah Indonesia. Jika pemerintah mewajibkan untuk membayar pajak dan memerintahkan untuk setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945. Namun sang khalifah memerintahkan sebaliknya, maka warga Khilafatul Muslimin hanya akan patuh dan setia kepada perintah sang khalifah sebagaimana baiat-nya,” ujar Hengki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us