Jakarta, IDN Times - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan dua hakim yang sempat ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), keduanya tetap dijatuhi sanksi berat. Mereka dicopot dan dinonpalukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Keputusan mencopot Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo itu, diambil usai dilakukan pemeriksaan secara internal oleh MA yang berlangsung secara tertutup pada 30 Agustus lalu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas itu juga dibantu informasi dari KPK.
Putusan Bawas MA itu langsung manjuthkan karier keduanya. Sebab, Marsudin dan Wahyu sedang dalam proses promosi. Wahyu dipromosikan menjadi Ketua PN Serang, sedangkan Marsudin akan dilantik menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Keduanya ditarik kembali ke MA di Jakarta sebagai hakim yudisial.
Lalu, mengapa kedua hakim itu justru dicopot? Apakah, keduanya terbukti melanggar kode etik sebagai penegak hukum? Lalu, siapa yang menggantikan Marsudin sebagai Ketua PN Medan?