3.912 Orang Indonesia Pindah Jadi WN Singapura, Apa Strategi Imigrasi?

Keluarkan strategi Global Talent Visa, gaet WNA berkualitas

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan.

Contoh mayoritas perpindahan kewarganegaraan adalah dari WNI ke Singapura. Data yang dirangkkum Dirjen Imigrasi menunjukkan ada 3.912 WNI pindah menjadi WN Singapura sejak 2019-2022. Jika dikalkulasikan ada seribu orang per tahunnya.

"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dakam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

1. Global Talent Visa sebagai upaya hadirkan WNA berkualitas

3.912 Orang Indonesia Pindah Jadi WN Singapura, Apa Strategi Imigrasi?Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (dok. Humas Ditjenim)

Meski demikian, Silmy mengatakan hal itu adalah suatu yang sah, selama dilakukan dengan cara yang legal. Maka dari itu, pihaknya berupaya mengembangkan kebijakan Global Talent Visa. Ini untuk menarik pihak luar supaya mau berkontribusi di Indonesia.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia," katanya.

Global Talent Visa adalalah salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA), dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya. Mereka bisa berkontribusi pada perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Baca Juga: WNA Singapura Dideportasi, Jadi Dosen Pakai Dokumen Bodong

2. Syarat WNA agar dapat Global Talent Visa

3.912 Orang Indonesia Pindah Jadi WN Singapura, Apa Strategi Imigrasi?Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomidan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa, antara lain:
1. Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.
2. Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal.
3. Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

3. WNA yang penuhi syarat akan diberikan Global Talent Visa

3.912 Orang Indonesia Pindah Jadi WN Singapura, Apa Strategi Imigrasi?Ilustrasi visa (pixabay.com/mohamed_hassan)

Simly menerangkan, WNA yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.

Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan jadi landasan hukum Golden Visa sedang masih dalam proses tanda tangan Presiden. Dia mengklaim akan terbit dalam waktu dekat. 

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” kata Silmy.

Baca Juga: WN Australia Ngaku Didenda Rp15 Juta karena Paspor Kotor, Imigrasi Buka Suara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya