[BREAKING] Aktivitasnya Dilarang Pemerintah, FPI: Itu Kriminalisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar buka suara soal sikap pemerintah yang mengambil keputusan untuk membubarkan organisasi yang didirikan Rizieq Shihab tersebut.
"Ini kriminalisasi," ujar Aziz saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12/2020).
Azis menyangangkan sikap pemerintah terkait keputusan tersebut. Walaupun demikian Aziz belum bisa membicarakan secara detail apakah pihaknya bakal menggugat pemerintah.
Sejauh ini pihaknya pun masih mempertimbangkan hal itu.
Editor’s picks
"Nanti kita lihat (ajukan gugatan)," ujar Aziz.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebelumnya mengumumkan, pelarangan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) karena tidak memiliki dasar hukum sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pemerintah melarang aktrivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menjelaskan, sebagai ormas, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Oleh sebab itu seluruh kegiatan FPI dilarang.