[BREAKING] Anak Buah Anies Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual di Kantor

Blessmiyanda dibebastugaskan dari jabatannya

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terbukti bersalah, usai menerima aduan kasus pelecehan seksual. Dia juga dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga disebut melakukan tindak asusila tersebut saat jam kerja.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Akhirnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan bersalah dan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat, karena Blessmiyanda terbukti berbuat sesuatu yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit.

Pelanggaran yang menjerat Blessmiyanda tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya pada ketentuan Pasal 3 angka 6 yang menyatakan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

Blessmiyanda dijatuhi dua jenis hukuman, yang pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Baca Juga: [BREAKING] Lakukan Pelecehan Seksual, Anak Buah Anies Dibebastugaskan

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya