Antisipasi Efek Samping Vaksin COVID-19, DKI Siapkan 21 RS Rujukan

Vaksin adalah zat lain, maka perlu mitigasi gejala

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyiapkan 21 rumah sakit rujukan untuk merawat masyarakat yang mengalami efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah mendapat vaksin COVID-19.

"DKI mempunyai Komda PP KIPI (Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), karena bagaimanapun vaksin adalah suatu zat lain yang diberikan kepada manusia, sehingga kita harus mampu memitigasi meskipun itu mungkin sederhana gejalanya," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti seperti dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Daftar 21 rumah sakit rujukan KIPI di DKI Jakarta

Antisipasi Efek Samping Vaksin COVID-19, DKI Siapkan 21 RS RujukanPetugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Jojon)

Berikut adalah 21 daftar rumah sakit rujukan pelaksana KIPI di DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat
    1. RSUD Tarakan
    2. RSUP Cipto Mangunkusumo
    3. RSPAD Gatot Soebroto
    4. RSUD Johar Baru
    5. RSUD Kemayoran
  • Jakarta Utara
    1. RSUD Koja
    2. RSUD Cilincing
    3. RSUD Tanjung Priok
  • Jakarta Barat
    1. RSUD Tamansari
    2. RSUD Kembangan
  • Jakarta Timur
    1. RSUD Budi Asih
    2. RSUD Pasar Rebo
    3. RSUD Matraman
    4. RSUD Cipayung
    5. RS Adhyaksa
  • Jakarta Selatan
    1. RSUP Fatmawati
    2. RSP Pertamina
    3. RSUD Tebet
    4. RSUD Mampang Prapatan
    5. RSUD Jagakarsa
    6. RSUD Pesanggrahan

2. DKI sedang siapkan SK Gubernur

Antisipasi Efek Samping Vaksin COVID-19, DKI Siapkan 21 RS RujukanKepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti (IDN Times/Aryodamar)

Widyastuti menjelaskan bahwa KOMDA PP KIPI yang ada di Jakarta terdiri dari organisasi profesi baik itu penyakit dalam, penyakit paru hingga dokter spesialis anak.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini Pemprov sedang memproses membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur KOMDA PP KIPI provinsi, dan Kelompok Kerja Pengkajian PP KIPI wilayah.

3. Pemerintah bakal tanggung biaya perawatan efek samping vaksin COVID-19

Antisipasi Efek Samping Vaksin COVID-19, DKI Siapkan 21 RS RujukanVaksinasi COVID-19 perdana di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/1/2021) (Instagram/Anies Baswedan)

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membentuk Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) untuk menampung keluhan dari pasien yang disuntik vaksin COVID-19.

Komnas KIPI memastikan, apabila ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat vaksin, maka KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi.

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut:

1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID-19.
3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.

"Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen seperti Pokja, Komda atau Komnas PP-KIPI," kata Ketua Komnas KIPI, Hindra Irawan Satari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Rasakan Efek Samping Usai Vaksinasi COVID? Menkes: BPJS yang Tanggung

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya