Aturan Golden Visa Disahkan, Bidik WNA Investasi di Indonesia

Golden visa berlaku bagi WNA yang buat perusahaan atau tidak

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberlakukan kebijakan golden visa.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkualitas dan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, dilansir Senin (4/9/2023).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023, jadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

1. Wajib investasi miliaran rupiah jika ingin buat perusahaan

Aturan Golden Visa Disahkan, Bidik WNA Investasi di Indonesiailustrasi imigrasi cara naik kereta dari Malaysia ke Singapore (Dok. imigrasi.go.id)

Silmy menjelaskan, untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar  2,5 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun untuk direksi dan komisarisnya.

Kemudian, jika nilai investasinya sebesar 50 juta dollar AS maka akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Baca Juga: Luhut Sebut Golden Visa Diberikan untuk Asing Berintelektual Tinggi

2. Syarat bagai WNA investor yang tak ingin buat perusahaan, bisa beli obligasi

Aturan Golden Visa Disahkan, Bidik WNA Investasi di IndonesiaWarga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Jika ingin mendapat golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dollar AS atau sekitar Rp5,3 miliar. Uang ini dapat digunakan membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700 ribu dollar AS atau sekitar Rp10,6 miliar.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” katanya.

3. Pemegang golden visa tak perlu lagi urus ITAS ke imigrasi

Aturan Golden Visa Disahkan, Bidik WNA Investasi di IndonesiaKantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” kata Silmy.

4. Indonesia negara kesekian yang berlakukan kebijakan golden visa

Aturan Golden Visa Disahkan, Bidik WNA Investasi di IndonesiaPenangkapan DPO WN Italia berinisial AG oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (dok. Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” kata Silmy.

Silmy juga menjelaskan bahwa golden visa adalah amanat dari Presiden Joko "Jolwi" Widodo. Ini dijadikan program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Silmy menyebutkan dalam waktu setengah tahun pihaknya mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

Baca Juga: Imigrasi Segera Terbitkan Golden Visa Khusus WNA Berkualitas

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya