Ayah David Beri 'Rapor Merah’ untuk Jaksa yang Tangani Kasus Anaknya

Catatan pihaknya selama jalannya persidangan

Jakarta, IDN Times - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan buku bertuliskan ‘Rapor Merah’ ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rapor itu berisikan catatan pihaknya selama menjalani persidangan terdakwa kasus penganiayaan anaknya, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

“Yang mulia mohon izin menyampaikan surat untuk majelis dari kami, surat ini berisi jalannya persidangan, catatan kami untuk dijadikan pertimbangan putusan dan ada juga surat dari beberapa kawan-kawan artis yang mendukung majelis untuk memutuskan putusan besok,” kata dia di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

1. Hakim terima rapor merah dari pihak David

Ayah David Beri 'Rapor Merah’ untuk Jaksa yang Tangani Kasus AnaknyaAyah David Ozora (17) yang jadi korban penganiayaan yakni Jonathan Latumahina memberikan buku bertuliskan ‘Rapor Merah’ ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/20230. (youtube.com/PN Jakarta Selatan)

Momen ini berlangsung saat agenda pembacaan duplik terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan maju ke kursi terdakwa dan duduk menyampaikan maksud serta tujuannya. Dia membawa sejumlah dokumen dengan sampul berwarna merah yang berjudul “Rapor Merah”.

Dokumen tebal itu dia serahkan ke Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Melalui jaksa biar disampaikan ke majelis,” timpal Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut.

Baca Juga: Kutip Ayat Injil, Mario Dandy Minta Maaf Telah Aniaya David Ozora

2. Dokumen berisi fakta sidang yang dimuat pihak David Ozora

Ayah David Beri 'Rapor Merah’ untuk Jaksa yang Tangani Kasus AnaknyaAyah David Ozora yakni Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Usai sidang, Jonathan mengatakan tujuannya menyampaikan ‘Raport Merah’ ke majelis, adalah bukti kalau pihaknya mengawal sidang ini dari awal hingga pembacaan duplik.

“Mengapa isinya tebal, karena ini isinya fakta-fakta persidangan yang kami buat memang kalau mereka nanti sampai ke tingkat banding maupun kasasi ini akan bisa menjadi pegangan,” katanya.

3. Jadi pegangan subjektif tidak berdasarkan drama

Ayah David Beri 'Rapor Merah’ untuk Jaksa yang Tangani Kasus AnaknyaTerdakwa kasus penganiayaan D (17) yaitu Mario Dandy (20) membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (IDN Times /Lia Hutasoit)

Jonathan mengatakan bahwa buku itu jadi pegangan subjektif yang dibuat tim. Tidak ada drama berdasarkan konotasi sidang, karena menurutnya ada konotasi sidang yang tak tersampaikan.

“Karena puzzlenya biar nyambung dan tak ada lagi yang main-main. Kita juga tangkap layar netizen, doa, harapan terkait sidang yang panjang ini. Alhamdulillah diterima majelis dan kita juga berikan ke JPU,” katanya.

Surat dukungan dari artis, kata dia, juga diberikan. Mereka mengikuti kasus peradilan terdakwa penganiayaan putranya sejak awal

“Karena cukup gerah, dengan adanya hal yang sungguh mengoyak nurani hingga sampai detik ini masih banyak kasus yang serupa. Dan ini menjadi momentum supaya putusan yang diberikan majelis ini memberikan efek ke masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Jaksa: Penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora Termasuk Tindakan Sadis

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya