Bansos Rp600 Ribu DKI Cair, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mencairkan bantuan sosial tunai (BST) tahap 5 dan 6 mulai Senin (19/7/2021). Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan besaran nominal yang diterima masyarakat sama seperti BST sebelumnya, yakni Rp300 ribu per bulan.
"BST tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021) diberikan dengan nilai Rp300.000 setiap bulannya. Sehingga total yang diberikan sekaligus dua bulan berjumlah Rp600.000," kata Premi di akun Instagram @dinsosdkijakarta seperti dikutip, Selasa (20/7/2021).
Ada sejumlah hal yang harus diketahui penerima bansos tunai COVID-19 yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut penjabarannya:
1. Beda BST dari Pemprov DKI dan Kementerian Sosial
BST DKI Jakarta disalurkan melalui dua cara, yaitu dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. BST pemerintah pusat yang disalurkan merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial.
BST Kemensos tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Sedangkan, BST Pemprov DKI Jakarta merupakan bantuan sosial pemerintah daerah yang bersumber dari APBD. Bansos tersebut disalurkan ke rekening penerima BST melalui Bank DKI.
Baca Juga: DKI Transfer Bansos Tunai Rp600 Ribu ke 907.616 Warga Hari Ini
2. Jumlah penerima BST tahap 5 dan 6 DKI Jakarta
Terjadi perubahan data program BST yang bersumber dari APBD. Semula di tahap 4 bantuan menargetkan 1.039.066 KK, karena adanya gagal distribusi murni maka 31.687 KK dikeluarkan dari daftar penerima.
Kemudian masih adanya penyesuaian data antara BST Kemensos RI sebanyak 99.763 KK karena terindikasi ada duplikasi data dengan bansos Kemensos. Terkait hal tersebut, sementara pada tanggal 19 Juli 2021 top up dilakukan pada 907.616 KK.
4. Kenapa ada gagal distribusi BST tahap 4?
Editor’s picks
Ada beberapa hal yang menyebabkan kegagalan distribusi BST tahap 4. Mulai dari penerima manfaat tak hadir pada undangan 1, 2, 3, dan 4 (terakhir undangan diberikan untuk penerima manfaat yang alami masalah distribusi pada 24-25 Mei 2021).
Selain itu ada juga karena NIK ganda, pindah domisili ke luar DKI Jakarta dan kepala keluarga meninggal namun tak ada ahli waris.
4. BST tahap 5 dan 6 bisa dicairkan di mana?
BST tahap 5 dan 6 bulan untuk Mei dan Juni 2021 diberikan pada 19 Juli 2021 dengan nilai Rp300 ribu dan dirangkap sekaligus dua bulan. Sehingga totalnya mencapai Rp600 ribu per keluarga.
Dana BST bisa ditarik secara tunai lewat ATM dan dapat dibelanjakan di mana pun untuk penuhi kebutuhan dasar warga.
Dana yang tak diambil pada saat hari pencairan juga tak akan dikembalikan dan tetap berada di rekening penerima manfaat. Jadi, pencairan bisa dilakukan kapan saja sehingga tak ada antrean pengambilan dana di lokasi ATM Bank DKI. Selain itu tak ada pemotongan dana karena langsung di transfer ke rekening penerima.
5. Jika buku tabungan, kartu ATM hilang, atau pin terblokir apa yang harus dilakukan?
Apabila kartu ATM hilang, penerima BST Pemprov DKI dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi call center Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.
Penerima BST membuat surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian setempat kemudian membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.
Kemudian apabila lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.
Baca Juga: PPKM Darurat, 3 Juta Pengusaha Kecil Bakal Dapat BLT Rp1,2 Juta