Banyak Anak Jadi Korban Prostitusi, Ada Efek Pola Asuh Lemah

Diperlukan adanya aspek edukasi bagi keluarga dan anak

Jakarta, IDN Times - Indonesia menghadapi banyak kasus anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di antaranya terjerat praktik prostitusi. Data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2021 menyebutkan anak dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual 147 kasus. Kemudian anak korban penculikan, penjualan dan atau perdagangan 28 Kasus.

Sementara data pada 2022 terdapat 85 kasus anak dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, kemudian 51 kasus anak diculik, jadi korban penjualan dan atau perdagangan.

“Bukan hanya dari aspek ekonomi yang mengakibatkan situasi prostitusi pada anak menjadi naik, tetapi banyak aspek lain yang mengakibatkan anak menjadi korban TPPO, seperti pola asuh keluarga yang lemah,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

"Maka, pola asuh dalam konteks keluarga perlu diperkuat dan diperlukan adanya aspek edukasi sebagai upaya untuk mencegah agar anak tidak terjerumus, karena ada juga korban yang berasal dari keluarga mampu," sambungnya.

1. Optimalisasi dunia usaha agar tidak libatkan anak dalam berbagai pekerjaan

Banyak Anak Jadi Korban Prostitusi, Ada Efek Pola Asuh LemahKonferensi pers Laporan Akhir Tahun 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Maryati mengatakan pencegahan berkesinambungan di keluarga, dunia pendidikan, relasi sosial masyarakat, dan mainstreaming isu perlindungan anak, serta media digital diharapkan dapat menutup rapat tindakan eksploitasi anak.

Selain itu, kata Maryati, penting juga agar mengoptimalisasi dunia usaha untuk memastikan tidak melibatkan anak dalam berbagai pekerjaan, terutama yang rentan pada perlindungan anak.

“Perlu dipastikan law inforcement di area asal, transit dan tujuan terjadinya TPPO, serta pemulihan anak korban berbasis pemenuhan hak dan perlindungan anak,” kata dia.

2. Perlu ada langkah sistematik penanganan TPPO anak

Banyak Anak Jadi Korban Prostitusi, Ada Efek Pola Asuh LemahDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar (dok. KemenPPPA)

Isu ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan perlu ada upaya pencegahan untuk memutus rantai perdagangan anak tersebut. 

“Kasus ini menjadi catatan yang penting untuk ditindaklanjuti bagi seluruh pihak, sehingga diperlukan langkah-langkah ke depan yang lebih sistemik dalam penanganan kasus TPPO pada anak,” kata dia.

Hal ini, kata Nahar, dipantik dari pemberitaan dan hasil riset media massa yang mengungkapkan maraknya praktik prostitusi yang melibatkan anak di beberapa kawasan DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Rumah Aman Surabaya

3. Orang tua tak ingin anaknya direhabilitasi

Banyak Anak Jadi Korban Prostitusi, Ada Efek Pola Asuh LemahIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selama ini, menurut Nahar, pendampingan hukum dan psikologis terhadap anak korban TPPO yang dilakukan masih menemui hambatan dalam proses penanganan rehabilitasi korban. Terutama tidak adanya restu dari orang tua korban. Mereka tidak menginginkan anaknya direhabilitasi, sehingga sulit dalam proses pemulihan psikologis korban.

Korban sulit untuk memahami kondisi yang terjadi, sehingga saat pengembalian kepada orang tuanya, anak akan kembali menjadi korban TPPO. Maka, kata Nahar, dalam kasus ini perlu dilakukan reintegrasi maupun monitoring saat melakukan pengembaliaan korban dan perlu dilakukan evaluasi.

“Skema rehabilitasi dan integrasi harus melibatkan seluruh pihak untuk lebih menguatkan, karena masih ada persoalan yang berkaitan dengan TPPO dan tentunya persoalan tersebut menjadi celah bagi para pelaku dalam mencari korban,” kata dia.

Sejauh ini, TPPO menjadi kedok pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban, dan tidak sedikit korban yang pernah mengalami kekerasan seksual. Maka rehabilitasi sosial berbasis institusi menjadi salah satu skema antar layanan dalam melakukan pengawasan, perlindungan, pencegahan, hingga pemulihan terhadap korban.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya