Banyak Laporan, KPAI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RPP Kesehatan

Ada 92 pengaduan soal akses kesehatan anak sejak Januari

Intinya Sih...

  • KPAI mengingatkan perlunya diskusi mendalam terkait Pengesahan RPP Kesehatan setelah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan.
  • Dari Januari 2023 hingga Mei 2024, KPAI menerima 92 pengaduan masyarakat terkait akses kesehatan anak dengan berbagai kasus, seperti stunting, gizi buruk, vaksinasi, dan keracunan obat dan makanan.
  • KPAI bekerja sama dengan Yayasan Lentera Anak untuk mendorong pengesahan RPP Kesehatan 

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pentingnya mengadakan diskusi mendalam terkait pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, setelah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan.

Namun, KPAI mengingatkan perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengesahan RPP Kesehatan yang akan datang, yang berprespektif anak.

"Anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga kesehatannya secara optimal. Oleh karena itu, setiap regulasi terkait kesehatan harus memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Kesehatan yang baik adalah fondasi untuk pendidikan, perkembangan psikososial, dan masa depan yang cerah bagi generasi penerus bangsa," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Kemenkes: UU Kesehatan Jamin Hak dan Kewajiban Nakes, Termasuk Gaji

1. Sejak Januari, ada 92 pengaduan soal akses kesehatan anak

Banyak Laporan, KPAI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RPP KesehatanIlustrasi imunisasi. (Dok. Istimewa)

Dari data yang masuk pada Januari 2023 hingg Mei 2024, KPAI menerima 92 pengaduan masyarakat terkait akses kesehatan dengan berbagai kasus.

Mulai dari stunting, gizi buruk, vaksinasi, angka kematian ibu dan anak, kesehatan jiwa, akses layanan dan jaminan kesehatan, keracunan obat dan makanan, anak korban penyakit menular dan anak korban mal praktik. Kemudian perokok usia anak (Napza), anak korban kecanduan gawai atau gim.

"Sehingga membutuhkan kepastian dan jaminan hukum yang jelas agar dukungan layanan kesehatan dapat mempercepat proses dan memberi akses keadilan bagi korban, serta rencana pemulihan jangka panjang," kata Jasra.

2. Kepastian pemenuhan seluruh aspek kesehatan anak

Banyak Laporan, KPAI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RPP KesehatanKonferensi pers terkait hasil pengawasan kasus bullying di KPAI (Dok. Humas KPAI)

KPAI bekerja sama dengan Yayasan Lentera Anak mendorong pengesahan RPP Kesehatan, sehingga ada kepastian hukum terhadap penjaminan dan pemenuhan hak kesehatan anak, serta mendorong koordinasi lintas sektoral dalam perlindungan anak dari berbagai pemangku kepentingan.

"Dalam RPP Kesehatan ini, kita harus memastikan bahwa semua aspek kesehatan anak, mulai dari pemenuhan gizi, imunisasi lengkap, hingga akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, agar diperhatikan secara komprehensif dan menyeluruh. Sebagai institusi yang bertugas melindungi hak-hak anak, KPAI mengajak semua pihak untuk terlibat aktif, berdiskusi dan memberikan masukan yang konstruktif," katanya.

3. Pemerintah didorong segera mengesahkan RPP Kesehatan

Banyak Laporan, KPAI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RPP KesehatanIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan RPP Kesehatan yang akan disahkan dapat benar-benar memenuhi kebutuhan dan melindungi hak-hak anak Indonesia.

KPAI mengungkap, RPP turunan atas UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini diharapkan memuat pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas sejumlah beleid yang ada terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.

Kemudian kesehatan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan gigi dan mulut, ksehatan jiwa, serta penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular dan masih banyak lagi.

"Demi kepentingan terbaik bagi anak, KPAI meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Kesehatan untuk memastikan terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana semangat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Agar hambatan-hambatan dalam pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan dasar anak sebagaimana dalam laporan aduan KPAI sepanjang tiga tahun terakhir, bisa teratasi secara cepat dan tepat," kata Jasra.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya