Begini Layanan Persalinan Ibu Hamil di Tengah Pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Protokol petunjuk praktis layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir selama pandemik COVID-19, memuat aturan kewajiban ibu hamil untuk melakukan tes virus corona.
"Rapid test wajib dilakukan kepada seluruh ibu hamil, sebelum proses
persalinan (kecuali rapid test tidak tersedia)," demikian bunyi protokol tersebut seperti dilansir melalui situs resmi pemerintah untuk COVID-19, covid19.go.id, Senin (15/6).
Protokol ini disiapkan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memastikan kelanjutan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir dapat tetap terlaksana, sebagai upaya penurunan angka kematian ibu serta bayi selama wabah pandemik COVID-19.
1. FKTP memberikan layanan persalinan tanpa penyulit kehamilan atau persalinan dan tidak membahayakan
Untuk layanan persalinan, bisa dilakukan di tempat yang memenuhi persyaratan dan telah dipersiapkan dengan baik. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) memberikan layanan persalinan tanpa penyulit kehamilan atau persalinan.
Selain itu, tidak ada tanda bahaya atau bukan kasus Orang Dalam Pemantaun (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau terkonfirmasi COVID-19. Penolong persalinan di FKTP menggunakan APD level-2.
"Jika didapatkan ibu bersalin dengan rapid test positif, maka rujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 atau rumah sakit mampu Ponek," tulis protokol persalinan itu.
Baca Juga: Bagaimana Melahirkan yang Aman di Tengah Pandemik? Ini Persiapannya!
2. Jika ibu bersalin positif virus corona dan tak memungkinkan dirujuk, proses bersalin harus menggunakan delivery chamber
Jika kondisi sangat tidak memungkinan untuk merujuk kasus ODP, PDP, terkonfirmasi COVID-19 atau hasil skrining rapid test positif, pertolongan persalinan hanya dilakukan dengan menggunakan APD level 3.
Editor’s picks
Selain itu, ibu bersalin dilengkapi dengan delivery chamber yang berada di sisi ibu yang akan melahirkan. Delivery chamber berupa bilik yang melindungi ibu bersalin dari sisi kanan dan kiri.
3. Seluruh petugas wajib menggunakan APD saat lakukan pemeriksaan hingga perawatan bayi
Tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan ibu hamil, menolong
persalinan dan memberikan perawatan bayi baru lahir, juga wajib mengenakan APD.
Kemudian, pertolongan persalinan dilakukan dengan berpedoman pada kaidah Pencegahan Infeksi (PI).
"FKTP menerapkan prinsip hand hygiene dan physical distancing setiap waktu," lanjut protokol persalinan itu.
4. Pemerintah harus memastikan kesiapan fasilitas kesehatan walau tidak ada kasus terinfeksi
Pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama mulai dari puskesmas, Bidan Praktik Mandiri dan fasilitas kesehatan rujukan seperti rumah sakit rujukan COVID-19, rumah sakit mampu Ponek, hingga rumah sakit ibu dan anak, dalam memberikan layanan kesehatan ibu dan anak dengan atau tanpa status terinfeksi COVID-19.
Kegiatan konsultasi dimaksimalkan dengan menggunakan teknologi informasi yang mudah diakses ibu. Call center 119 ext 9 atau hotline yang disediakan khusus untuk layanan kesehatan ibu dan anak serta telemedicine juga disosialisasikan.
"Edukasi kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui dan pengasuh agar patuh untuk menggunakan masker ketika berkunjung ke fasilitas kesehatan, dan jujur menyampaikan status kesehatannya jika ternyata sudah didiagnosa sebagai ODP, PDP, atau terkonfirmasi COVID-19," demikian protokol persalinan tersebut.
Baca Juga: Meski Positif COVID-19, Ibu Ini Melahirkan Bayi Perempuan yang Sehat