Berkas Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Segera Meluncur ke JPU

Ahok sudah memaafkan namun tetap lanjutkan proses hukum

Jakarta, IDN Times -  Polisi sudah membekuk dua tersangka pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok. Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara kasus ini karena seluruh keterangan yang dikumpulkan sudah terbilang cukup.

"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

1. Ahok sudah memaafkan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan

Berkas Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Segera Meluncur ke JPUTersangka KS pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (Dok. IDN Times/Istimewa)

Tersangka KS sempat meminta maaf pada Ahok dan meminta adanya mediasi. KS mengaku sudah tak bisa menjalakan hukuman karena usia lanjut dan punya penyakit kronis.

Ahok dikabarkan menerima permintaan maaf kedua tersangka tetapi tetap ingin melanjutkan kasus ini.

"Sampai dengan saat ini proses masih terus berjalan, belum ada sampai saat ini pelapor menyatakan untuk memaafkan tersangka atau mencabut laporannya," kata Yusri.

Baca Juga: Polisi: Tersangka Penghina Ahok Tergabung di Komunitas Veronica Lovers

2. Dua pelaku berasal dari wilayah yang berbeda

Berkas Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Segera Meluncur ke JPUTersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dua tersangka yang diciduk terkait kasus ini adalah KS (67) dan EJ (47). Keduanya diringkus di tempat yang berbeda.

KS diamankan di Bali pada 29 Juli sedangkan EJ diciduk di Medan sejak 30 Juli. Keduanya melakukan pencemaran lewat media sosial.

3. Terancam empat tahun penjara

Berkas Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Segera Meluncur ke JPUTersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

KS mengunggah foto istri Ahok yakni Puput Nastiti Debi dengan anaknya dan disandingkan dengan foto hewan. Foto itu dibagikan lewat akun @ito.kurnia.

Sedangkan EJ mencaci maki Ahok beserta keluarga lewat sebuah foto yang dia unggah lewat akun bernama @an7a_s679.

Karena perbuatannya, dua orang ini dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya