Bos Gudang Garam Dilaporkan ke Polri, Dugaan Penipuan-Pencucian Uang

Bos Gudang Garam dilaporkan oleh bank

Jakarta, IDN Times - Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Susilo Wonowidjojo, dilaporkan ke Bareskrim oleh Bank OSBC NISP, dengan laporan teregister nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menerima laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuaan surat, penipuan, dan pencucian uang pada 9 Januari 2023.

Baca Juga: Gudang Garam Bersiap Bangun Jalan Tol, Sedang Proses Lelang

1. Terlapor adalah PT HSI dan PT HMU

Bos Gudang Garam Dilaporkan ke Polri, Dugaan Penipuan-Pencucian Uangilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terlapor adalah Direksi, Komisaris PT HSI (Hair Star Indonesia) dan PT HMU (Hari Mahardika Utama) dan pemegang sahamnya, yang di antaranya adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.

"Kuasa Pelapor Bank OCNC NISP An I.W," kata Ramadhan dilansir Senin (6/2/2023).

2. Ada dugaan perbuatan melawan hukum terkait fasilitas kredit

Bos Gudang Garam Dilaporkan ke Polri, Dugaan Penipuan-Pencucian UangIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ramadhan mengungkapkan ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. HIS dalam proses mendapat fasilitas kredit dari Bank OCBC.

"Dalam proses PT. HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BANK OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. HIS, guna mendapatkan fasilitas kredit," kata dia.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Penipuan Bermodus Undangan Nikah Digital via WA

3. Polisi periksa pelapor dan saksi

Bos Gudang Garam Dilaporkan ke Polri, Dugaan Penipuan-Pencucian UangIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang ini, kata Ramadhan, masih dalam proses penyidikan.

"Sampai dengan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan awal, yakni mengundang pelapor dan para saksi," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya