Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

sebagai bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia

Jakarta, IDN Times - Pada 16 Juni 2022 ditetapkan sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional. Komnas Perempuan berpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT adalah bagian dari pengakuan dan perlindungan kepada PRT yang didominasi oleh pekerja perempuan.

"Akibat dari ketiadaan payung hukum tentang PRT, artinya tidak ada pengakuan dan perlindungan bagi PRT serta memposisikan PRT dalam kerentanan, berpotensi mendapatkan kekerasan dalam berbagai bentuk serta tidak mendapatkan hak-haknya sesuai yang dijamin konstitusi di Indonesia," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam keterangannya, Kamis (17/6/2022).

1. RUU PPRT belum ada kejelasan

Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan SosialIDN Times/Dini suciatiningrum

Hari PRT Internasional juga bertepatan dengan peristiwa ditetapkannya Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT, yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) pada 2011.

Penetapan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 jadi langkah penting pengakuan akan kerja-kerja PRT dan memastikan hak PRT. Meski demikian, DPR RI telah mengeluarkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 2004 yang belum juga membuahkan hasil. 

Baca Juga: KSP Bakal Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT 

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Bamus DPR Agendakan Sidang Paripurna RUU PPRT

2. PRT di Indonesia mayoritas perempuan kedua setelah China

Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan SosialIlustrasi pekerja rumah tangga (Dok. Istimewa)

Theresia menjelaskan, laporan ILO 2021 menyebutkan, 61,5 persen PRT di wilayah Asia dan Pasifik dikecualikan dari cakupan perundang-undangan ketenagakerjaan nasional. Sebanyak 84,3 persen berada di sektor pekerjaan informal termasuk Indonesia. 

Indonesia juga jadi negara terbesar kedua setelah China yang menyumbang profesi penduduk sebagai PRT dengan mayoritas adalah perempuan. Data ini menunjukkan bahwa ketiadaan perlindungan PRT mengarah pada feminisasi kemiskinan, tidak adanya perlindungan hukum dan sosial bagi PRT, sekaligus bentuk ketidakadilan sosial.  

3. Jaminan sosial para PRT masih jauh dari harapan

Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan SosialKetua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Menurut Theresia, hingga kini jaminan perlindungan sosial bagi PRT masih jauh dari yang diharapkan. Survei yang dilakukan JALA PRT di enam kota terhadap 4.296 PRT (2019) menunjukkan, 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut data BPJS, pada 2021 tercatat hampir 150 ribu PRT sudah memiliki perlindungan Jamsostek yang didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya adalah pekerja yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sendiri tidak mengatur tentang pentingnya perlindungan sosial bagi PRT, sementara Pasal 14 UU BPJS menyatakan bahwa peserta dari program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS adalah setiap orang pekerja di Indonesia, bahkan orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan," kata dia.

4. Komnas Perempuan dorong sejumlah hal untuk pekerja rumah tangga

Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan SosialGerakan dapur umum #BuruhGendongPerempuan. (dok. Istimewa)

Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari PRT Internasional 2022, Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyegerakan kerja dari Gugus Tugas Pemerintah untuk melakukan sinergi dan langkah-langkah strategis dalam mendorong pembahasan RUU Pelindungan PRT di DPR.

DPR juga diminta segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut atau melakukan ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Tidak hanya itu, pemerintah juga diharapkan membuka akses seluas-luasnya bagi PRT untuk mendapatkan perlindungan sosial, terutama soal kesehatan.

"Media untuk melakukan kampanye-kampanye yang memberikan pencerdasan bagi masyarakat dan melakukan pengawasan media terhadap pembahasan RUU ini di DPR. Pemberi kerja agar tetap mengupayakan kerja bersama dan saling memperkuat dengan PRT, mengingat kehadiran PRT akan menyumbang pada kualitas hidup pemberi kerja dan sebaliknya, PRT mendapatkan hak-hak dasarnya," kata Theresia.

Kemudian, jaringan komunitas, organisasi, lembaga masyarakat, serta masyarakat umum juga diharapkan secara luas melakukan kampanye-kampanye positif yang mendukung kerja-kerja Gugus Tugas RUU PPRT serta mendorong terwujudnya pengesahan RUU PPRT segera.

Baca Juga: Wasekjen PBNU: RUU PPRT Bakal Dibahas di Munas NU

Baca Juga: Kowani Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya