[BREAKING] RUU TPKS Segera Masuk Rapat Paripurna Disahkan Jadi UU

Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sepakat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Saya tetap harus menanyakan untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah, apakah RUU TPKS ini bisa diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat yang disiarkan daring, Rabu (6/4/2022).

Pertanyaan ini disambut setuju dan riuh tepuk tangan para peserta rapat. Supratman akhirnya mengetok palu, tanda bahwa pernyataan tersebut sah disetujui anggota legislatif.

Dalam kesempatan ini pemerintah diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Ada delapan dari sembilan fraksi yang setuju agar RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, sisanya yang menolak adalah Fraksi PKS dengan alasan karena mendahului pengesahan RKUHP serta pembahasannya dilakukan bersama. Delapan fraksi yang setuju adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN dan PPP.

Baca Juga: Pembahasan Dikebut, DPR Targetkan RUU TPKS Diteken 14 April 2022

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya