Brigjen Prasetijo Kawal Joko Tjandra ke Kalbar, Ada Dugaan Kasus Suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri memastikan akan mengusut kasus suap Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan bagi buronan kelas kakap Joko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami terlebih dahulu kronologi pembuatan surat jalan tersebut, baru melakukan penelusuran rekening untuk melihat keuntungan yang didapat Prasetijo.
"Tentunya akan sampai ke situ, nanti penyidik akan follow the money dan apabila ada bukti, maka akan dikenakan pidana terkait,” tutur Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/7/2020).
1. Akan dalami keberangkatan Prasetijo ke Pontianak
Bukan hanya itu, pihaknya juga tengah mendalami perjalanan Prasetijo ke Pontianak, Kalimantan Barat bersama Joko Tjandra dan Anita Kolopaking dalam satu pesawat pribadi yang sama.
"Masih mendalami terkait keberangkatan ke Pontianak di mana menggunakan jet pribadi,” kata Awi.
Baca Juga: 4 Kali Mangkir, Jaksa Minta Hakim Tolak Sidang PK Joko Tjandra
2. Proses sidang disiplin Joko Tjandra akan segera dilakukan Propam
Awi juga mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hasil awal penyelidikan sudah selesai. Namun dia tidak menjelaskan secara detail perkembangan lain dari Divpropam.
"Nanti kita tunggu perkembangan dari Propam, kabarnya kapan dilakukan sidang disiplinnya kita tunggu," kata dia.
3. Dimutasi dari menjadi Pati Yanma Mabes Polri
Diberitakan sebelumnya di IDN Times, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Prasetijo diduga memuluskan jalan Joko keluar Indonesia dengan meneken surat 'sakti' dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, pencopotannya termaktub dalam urat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca Juga: ICW Sindir Ketua KPK Cuma Kirim Rilis, Gak Fokus ke Kasus Joko Tjandra