Buruan Cek! Dana KJP Plus DKI Jakarta Tahap II 2020 Dicairkan

Pendataan KJP Plus tahap I 2021 dimulai!

Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2020. Selain itu, mereka juga mengumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera melakukan pendataan KJP Plus tahap I 2021.

KJP Plus ini untuk siswa yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), mulai dari sekolah luar biasa hingga sekolah dengan pendidikan agama Islam dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap II tahun 2020,” tulis Disdik DKI Jakarta dari akun Instagram @Disdik_DKI, seperti dikutip IDN Times pada Sabtu (6/3/2021).

1. Rincian dana yang didapatkan peserta KJP Plus

Pencairan dana KJP Plus tahap II mulai dilakukan sejak 5 Maret 2021. Dari data yang dihimpun Disdik DKI, KJP Plus tahap II ini menyasar 849.291 siswa.

Nominal bantuan dibagi berdasarkan berdasarkan jenjang sekolah. Berikut rinciannya:

  • Jenjang SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan senilai Rp250 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp135 ribu dan dana berkala sebesar Rp115 ribu.
  • Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan senilai Rp300 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp185 ribu dan dana berkala sebesar Rp115 ribu.
  • Jenjang SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan senilai Rp420 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp235 ribu dan dana berkala sebesar Rp185 ribu.
  •  Jenjang SMK, total dana yang dapat digunakan senilai Rp450 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp235 ribu dan dana berkala sebesar Rp215 ribu.
  • Lembaga kurus pelatihan juga mendapat KJP Plus sebesar Rp1.800.000 per semesternya.

2. Dana KJP Plus bisa ditarik tunai

Buruan Cek! Dana KJP Plus DKI Jakarta Tahap II 2020 DicairkanIlustrasi sekolah tatap muka. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Perlu diketahui, KJP Plus ini bisa digunakan untuk akses gratis TransJakarta, akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, museum di Jakarta, serta belanja enam jenis pangan murah.

Namun, pada masa pandemik COVID-19, dana rutin dan berkala pendidikan ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan hingga biaya komunikasi untuk pembelajaran jarak jauh.

Dana ini bisa ditarik tunai maksimal Rp100 ribu per bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan bisa dibelanjakan secara non-tunai.

3. Pendataan KJP Plus tahap I 2021 segera dimulai

Disdik DKI Jakarta juga mengumumkan telah memulai pendataan siswa SD, SMP dan SMA hingga SMK yang akan menerima KJP Plus tahap I 2021. Bantuan ini diberikan kepada pelajar berusia 6-12 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Sebab, KJP Plus diselenggarakan agar wajib belajar 12 tahun dapat didapatkan seluruh anak di Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021," tulis akun Disdik DKI.

Ada empat tahapan yang harus dilakukan. Pada 15-22 Maret 2021, Disdik DKI akan mengumumkan data calon penerima yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta lewat sekolah.

Kemudian calon penerima bantuan melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah. Setelah itu, pada 29-31 Maret 2021, data tersebut akan diverifikasi dan pada 1-6 April 2021 data final peserta akan ditetapkan ditetapkan.

Siswa yang belum terdaftar bisa menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Info lengkap tentang KJP Plus juga bisa dicari melalui website kjp.jakarta.go.id atau melaui telepon ke 021-8571012, nomor WA pengaduan di 0812 8483 4229, dan fax ke 021-8516505

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya