Capres-Cawapres dan Caleg Disebut Belum Pahami Isu Disabilitas Mental 

Disabilitas mental beragam situasinya

Jakarta, IDN Times - Pemilu 2024 juga akan diramaikan oleh penyandang disabilitas mental atau PDM serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Indonesia.

Namun, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif (caleg) yang maju dalam Pemilu 2024 dinilai belum terlalu paham isu keragaman disabilitas. Salah satunya keberadaan penderita disabilitas mental atau PDM serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Indonesia.

“Tetapi jangan kemudian menganggap bahwa disabilitas itu sama semua. Ini ada banyak ragamnya, ada situasi yang kemudian juga berbeda-beda,” kata Staf Advokasi Pusat Rehabilitasi YAKKUM dan Project Manager Dignity INKLUSI, Rani Ayu Hapsari, dalam konferensi pers daring, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terkini Pemilu 2024

1. Visi-misi capres dan cawapres angkat isu disabilitas, namun masih kurang

Capres-Cawapres dan Caleg Disebut Belum Pahami Isu Disabilitas Mental Staf Advokasi Pusat Rehabilitasi YAKKUM dan Project Manager Dignity INKLUSI, Rani Ayu Hapsari dalam konferensi pers daring Survei Kesiapan Pemilih Difabel dalam Memanfaatkan Hak Politik Pemilu 2024 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meskipun demikian, Rani mengatakan, visi-misi capres dan cawapres dianggap baik dalam mengangkat isu disabilitas, namun memang pemahaman tentang keragaman disabilitas masih perlu ditingkatkan.

Sedangkan untuk para caleg, kaum disabilitas mental mengatakan, belum tahu secara rinci tentang visi misi mereka.

2. Persyaratan memilih bagi penderita disabilitas mental diminta diubah

Capres-Cawapres dan Caleg Disebut Belum Pahami Isu Disabilitas Mental Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Tantangan terkait dengan partisipasi disabilitas mental juga terlihat dalam persyaratan surat keterangan dari psikiater yang diperlukan untuk mengakses hak politik.

Proses ini dinilai tidak memudahkan dan tak jadi akomodasi yang lebih layak bagi difabel psikososial. Kondisi disabilitas mental disebut sebagai kondisi yang tidak permanen dan tetap.

“Bayangkan saja mau mengakses haknya, menggunakan haknya itu harus ke psikiater dulu untuk bisa mendapatkan surat keterangan begitu ya,” kata dia.

Rani mendorong adanya perubahan untuk meningkatkan partisipasi politik disabilitas mental, sehingga hak-hak mereka dapat diakui dan dihormati secara lebih baik dalam Pemilu 2024.

“Nah ini saya kira kalau masih ada praktik seperti itu juga ini masih mendiskriminasi kepada kawan-kawan disabilitas psychosocial,” kata dia.

3. Dokter tentukan ODGJ bisa ikut mencoblos atau tidak

Capres-Cawapres dan Caleg Disebut Belum Pahami Isu Disabilitas Mental Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bisa ikut menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Syaratnya, sudah berusia 17 tahun.

Hasyim menerangkan, OGDJ yang bisa nyoblos adalah mereka yang berada di bawah pengawasan rumah sakit jiwa atau panti sosial.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter atau ahli, ODGJ tersebut nantinya dinyatakan bisa memilih atau tidak di hari pemungutan suara. "Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau durasi jam pemungutan suara," kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya