[CEK FAKTA] Beda dengan MUI, Gereja Haramkan Vaksin COVID-19

Cek dulu penjelasan Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia 

Jakarta, IDN Times - Beredar informasi di media sosial terkait vaksin COVID-19 yang diharamkan oleh gereja. Hal ini justru sangat berbanding terbalik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung serta mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin COVID-19.

Dari foto yang diterima IDN Times melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), informasi ini tersebar dalam sebuah aplikasi percakapan.

Namun berdasarkan penelusuran melalui situs Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, informasi tentang gereja yang mengharamkan vaksin COVID-19 diberi label hoaks. Berikut penjelasan yang telah dirangkum IDN Times.

1. PGI justru beri dukungan pada program vaksinasi pemerintah

[CEK FAKTA] Beda dengan MUI, Gereja Haramkan Vaksin COVID-19Hoaks Gereja haramkan vaksin COVID-19 (Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Dalam situs resmi Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Selasa (5/1/2021) ada sebuah pengumuman yang dimuat dan diberi judul "Imbauan Pastoral Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Terkait Vaksinasi."

Dalam pengumuman itu disampaikan bahwa PGI mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal serta menyikapi upaya penanggulangan COVID-19 melalui pengadaan vaksin dan rencana vaksinasi oleh pemerintah.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Ustaz Maaher Disebut Meninggal Akibat Disuntik Vaksin

2. Gereja justru meminta pemerintah kuatkan sosialisasi dan edukasi

[CEK FAKTA] Beda dengan MUI, Gereja Haramkan Vaksin COVID-19Gereja Katedral Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dalam pengumuman itu juga dijelaskan dukungan PGI dengan tetap memperhatikan penerapan persyaratan minimal bagi upaya vaksinasi, termasuk batasan usia yang disyaratkan.

Selain itu, PGI meminta pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan literasi secara berkelanjutan dan merata bagi masyarakat luas dengan memanfaatkan semua jaringan media sosial untuk sosialisasi.

3. Gereja justru disarankan berkoordinasi dengan pemerintah soal pelaksanaan vaksin

[CEK FAKTA] Beda dengan MUI, Gereja Haramkan Vaksin COVID-19Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 ke seorang dokter di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Program vaksinasi COVID-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Gereja-gereja juga justru disarankan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi teknis yang bertanggungjawab untuk melaksanakan vaksinasi di wilayahnya masing-masing.

Kesimpulannya adalah, informasi yang menyebutkan bahwa gereja mengharamkan vaksin COVID-19, adalah tidak benar.

Faktanya, Pastoral PGI telah mengeluarkan imbauan kepada gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal bagi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan menyarankan gereja-gereja untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi teknis yang bertanggung jawab melaksanakan vaksinasi di masing-masing wilayah.

 

Baca Juga: [CEK FAKTA] PPKM Mikro Efektif Turunkan 15 Ribu Kasus Aktif COVID-19?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya