[CEK FAKTA] Menteri Agama Izinkan Tarawih dan Buka Bersama di Masjid?

Ini hoaks ya guys, karena pakai video lama. Awas!

Jakarta, IDN Times - Penanganan virus corona atau COVID-19 masih berlangsung di Indonesia, kendati bulan suci Ramadan akan segera tiba. Berkaitan dengan itu, sebuah hoaks di aplikasi percakapan WhatsApp menyebar di media sosial.

Narasi dalam pesan tersebut menyatakan bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masjid untuk menggelar salat tarawih dan buka puasa bersama di tahun ini. Pesan itu juga disertai dengan video Fachrul Razi yang memberikan pemaparan bahwa salat tarawih dan buka puasa bersama bisa dilakukan seperti biasanya.

1. Narasinya adalah mengizinkan salat tarawih dan buka bersama asal hati-hati

[CEK FAKTA] Menteri Agama Izinkan Tarawih dan Buka Bersama di Masjid?Cek fakta hoaks virus corona (Dok. Kemkominfo)

Selain berisi narasi memperbolehkan kegiatan salat dan buka puasa bersama di masjid saat masa pandemi COVID-19 ini, Fachrul Razi juga katanya mengimbau agar kegiatan yang dia perbolehkan bisa dijalankan dengan penuh kewaspadaan. Berikut adalah isi pesan tersebut:

"BERITA GEMBIRA, Menag Fachrul Razi mengizinkan masjid2 untuk melaksanakan sholat tarawih, buka puasa bersama dll di bulan Ramadhan tahun ini dengan tetap menjaga kebersihan dan kewaspadaan," bunyi pesan tersebut.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Donald Trump Dirukiah karena Stres Urus Virus Corona

2. Video yang tersebar adalah video lama

[CEK FAKTA] Menteri Agama Izinkan Tarawih dan Buka Bersama di Masjid?Menteri Agama Fachrul Razi ketika melayat ke rumah duka Gus Sholah. IDN Times/Aldzah Fatima

Tetapi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah disinformasi atau informasi palsu.

Faktanya, klaim Menag Fachrul Razi yang mengizinkan masjid menggelar salat tarawih dan buka bersama di tahun 2020 ini adalah tidak benar. Video yang disebarkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp itu adalah video yang dipublikasikan pada tanggal 13 Maret 2020.

3. Penyataan itu jauh sebelum surat edaran Menag diterbitkan

[CEK FAKTA] Menteri Agama Izinkan Tarawih dan Buka Bersama di Masjid?Menteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Aldzah Aditya)

Ketika video itu dipublikasikan, Menteri Agama belum mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemik Wabah COVID-19. Surat Edaran itu diterbitkan pada 6 April 2020 dan telah ditandatangani oleh Menag serta telah diedarkan kepada jajaran Kemenag di seluruh Indonesia.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Menag Fachrul dalam surat edaran itu, seperti dikutip Selasa (7/4)

Baca Juga: Ramadan, Menag Minta Umat Muslim Salat Tarawih di Rumah Saja

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya