CWGI Susun Laporan soal Pemenuhan Hak Asasi Perempuan untuk CEDAW PBB 

Ada delapan isu utama yang diangkat

Jakarta, IDN Times -  Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) membuat laporan terkait implementasi pemenuhan hak asasi perempuan untuk proses mekanisme HAM International PBB (Universal Periodic Review/UPR).

Aktivis Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah menjelaskan, laporan CWGI memiliki manfaat bagi Indonesia untuk merawat demokrasi serta bisa menjadi payung bagi advokasi gerakan masyarakat sipil.

“Tapi konteks Indonesia secara umum, jadi catatan korektif untuk apa yang harus diperbaiki, terutama untuk perbaikan yang lebih sistemik dan polisional, yang kebijakan, selain itu dengan adanya mekanisme di PBB, kita jadi punya data, baseline, kesempatan untuk membuat kacamata yang bisa diarahkan ke diri kita (Indonesia),” kata Yuniyanti dalam Konferensi Pers Catatan CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) atas Situasi dan Kondisi Hukum dan Kebijakan Perempuan di Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) PBB, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Risma Perjuangkan Hak-Hak Suku Anak Dalam: Supaya Tidak Tertinggal

1. Ada delapan isu utama yang diangkat

CWGI Susun Laporan soal Pemenuhan Hak Asasi Perempuan untuk CEDAW PBB ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

CWGI dalam laporan 2022 mengangkat delapan isu utama, yaitu kesehatan perempuan, perempuan dan konflik, perempuan desa dan perempuan adat: hak atas pangan dan tanah, kekerasan berbasis gender online, penghapusan perkawinan anak, sunat perempuan, perempuan dan bencana, hingga kerangka legislasi.

Universal Periodic Review (UPR) adalah mekanisme HAM international (PBB) yang mengundang negara- negara anggota PBB untuk di-review terkait persoalan hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan di masing-masing negara. 

2. Mendorong komitmen pemerintah agar rekomendasi ini tak hanya parkir

CWGI Susun Laporan soal Pemenuhan Hak Asasi Perempuan untuk CEDAW PBB Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia Ruby Kholifah, dalam Konferensi Pers Catatan CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) atas Situasi dan Kondisi Hukum dan Kebijakan Perempuan di Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) PBB, Jumat (9/9/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia Ruby Kholifah menjelaskan, banyak rekomendasi CWGI masih parkir dan belum diimplementasikan oleh pemerintah.

"Kami terus mendorong komitmen pemerintah agar rekomendasi ini tak hanya parkir," kata dia.

Maka dari itu, keterlibatan masyarakat sipil harus dikuatkan dan selalu ada dalam proses pembentukan regulasi. Dia mendorong untuk mendeklarasikan proses UPR secara terbuka.

"Review ini harus bersifat terbuka, di mana ini bagian dari demokrasi," katanya.

Pemerintah Indonesia juga diharapkan bisa mengerti kondisi yang terjadi sebenarnya, dengan keterlibatan konstruktif dari masyarakat sipil bisa membuat pemerintah Indonesia lebih maksimal melaporkan situasi pemenuhan HAM di negeri ini.

3. Indonesia wajib beri laporan pada komite CEDAW karena menjadi negara peserta

CWGI Susun Laporan soal Pemenuhan Hak Asasi Perempuan untuk CEDAW PBB The Council of Europe

UPR merupakan mekanisme silang review antar negara anggota PBB yang diselenggarakan oleh Dewan HAM PBB. Indonesia wajib untuk memberi laporan pada Komite The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) empat tahun sekali, sebagai konsekuensi dari negara peserta (state parties) yang meratifikasi konvensi CEDAW atau konvensi perempuan ini.

Indonesia telah di-review selama tiga kali, yaitu tahun 2008, 2012, dan 3 Mei 2017 di Gedung Palais de Nations PBB Jenewa. 

Baca Juga: Indonesia dan Norwegia Bahas Isu HAM dan Hak Perempuan 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya