Dahlan Iskan Ditanya KPK Soal Pengadaan Kontrak LNG Pertamina

Dia dicecar KPK selama lebih dari lima jam

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN atau Pertamina.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan Dahlan Iskan dimintai keterangan soal proses kontrak. Pemeriksaan itu berlangsung pada Kamis (14/9/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK.

“Dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

1. Ditanya soal penetapan kebutuhan LNG di Indonesia saat dia jadi menteri

Dahlan Iskan Ditanya KPK Soal Pengadaan Kontrak LNG PertaminaEks Menteri BUMN Dahlan Iskan jalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, Dahlan Iskan, dihadirkan sebagai saksi. Dia diminta informasi soal penentuan kebijakan saat proyek tersebut berlangsung di masa pemerintahannya sebagai menteri.

Dia ditanya soal pengetahuannya saat menjadi menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia kala itu.

Baca Juga: Dahlan Iskan Tiba di KPK, Akan Diperiksa Dalam Kasus LNG Pertamina

2. Dahlan Iskan sebut Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka KPK

Dahlan Iskan Ditanya KPK Soal Pengadaan Kontrak LNG PertaminaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Dahlan Iskan pada Kamis berlangsung selama lebih dari lima jam. Usai diperiksa dia mengungkapkan eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG).

“(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (Karen menjadi tersangka),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 miliar

Dahlan Iskan Ditanya KPK Soal Pengadaan Kontrak LNG PertaminaANTARA FOTO/Reno Esnir

Kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Agung. Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun ini.

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Meski begitu pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK.

Baca Juga: Dahlan Iskan Tiba di KPK, Akan Diperiksa Dalam Kasus LNG Pertamina

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya