Demo di Kemenaker, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2021 Tidak Naik

Buruh juga minta pemerintah terbitkan Perppu UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan kelompok buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini, Selasa (10/11/2020) di sejumlah provinsi.

Massa buruh di Jakarta menggelar demo di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ada dua isu yang diangkat oleh buruh dalam aksi demo kali ini.

"Tetap melanjutkan penolakan, meminta pemerintah, hakim mahkamah konstitusi dan pimpinan DPR untuk membatalkan, mencabut omnibus law," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangannya.

Serta meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

1. KSPI minta pemerintah keluarkan Perppu

Demo di Kemenaker, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2021 Tidak NaikRibuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Fauzan)

Iqbal mengatakan bahwa aksi kali ini adalah aksi lanjutan dari sejumlah aksi yang sudah berlangsung di DPR dan Mahkamah Konsitusi hingga Istana Negara.

"Aksi-aksi ke depan akan dilanjutkan sesuai konstitusional, terukur, terarah, aksi ini adalah aksi non violance, anti kekerasan," kata dia.

Dia juga meminta pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) atau legislatif review oleh DPR sesegera mungkin, tanpa perlu menunggu judicial review dari mahkamah konstitusi.

Baca Juga: Ganjar Dapat Dukungan Buruh Hadapi Gugatan soal Kenaikan UMP Jateng

2. Tuntutan UMP dan ancaman mogok kerja nasional

Demo di Kemenaker, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2021 Tidak NaikBuruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Selain itu dia mengatakan bahwa aksi akan terus berlanjut, bahkan tidak menutup kemungkinan bila pemerintah daerah, kabupaten/kota, bupati, wali kota, gubernur tidak mengeluarkan SK kenaikan Upah Minimum 2021 bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok kerja.

"Yang kami sebut adalah mogok kerja nasional yang tentunya sesuai konstitusi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, dan tentang tenaga kerja tentang mogok kerja," ujarnya.

Namun hal itu baru mereka pilih jika langkah-langkah kompromi pemerintah daerah tidak kunjung menunjukkan sinyal kenaikan UMP 2021.

3. Petugas gabungan amakan buruh yang demo depan Kemenaker

Demo di Kemenaker, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2021 Tidak NaikBuruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Petugas gabungan dari Polri dan TNI mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen buruh di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta Selatan.

Dilansir ANTARA, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, personel yang dikerahkan sengaja disamakan jumlahnya dengan massa unjuk rasa.

"Yang pasti kita kekuatan penuh, pengamanan gabungan selain dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek, juga dibantu oleh Polda Metro Jaya dan TNI," kata Budi.

Baca Juga: Buruh Demo Depan Gedung DPR Tuntut Ada Legislatif Review UU Ciptaker

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya