Dijanjikan Sejak Maret, Dokter RSUI Belum Terima Insentif Pemerintah

Sejumlah dokter menyebut insentif masih dalam proses

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo berencana memberikan intensif bagi tenaga medis yang sedang menangani pasien COVID-19. Namun, hingga saat ini intensif tersebut belum turun dan diterima oleh tenaga medis di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).

Salah seorang sokter spesialis penyakit dalam, dr. Muhammad Hafiz Aini mengatakan, pihak RS UI telah mengajukan permohonan pemberian intensif tersebut dan kini sedang dalam proses.

“Berharap sih iya (mendapat intensif). Dari RS UI sendiri sudah mengajukan, karena kan RS UI itu RS rujukan COVID-19,” kata Dokter Hafiz kepada IDN Times, Kamis (28/5).

1. Pengajuan intensif telah dilakukan

Dijanjikan Sejak Maret, Dokter RSUI Belum Terima Insentif PemerintahIlustrasi tenaga medis dengan APD Lengkap. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dia menjelaskan bahwa pihak RS UI sudah mengajukan pemberian intensif ini dan akan segera tembus. Tetapi, Dokter Hafiz tidak secara merinci kapan intensif itu akan diberikan.

“Kalau spesifiknya manajemen yang tahu. Tapi sudah diajuin, bulan Mei ini pengajuannya kalo gak salah,” kata dia.

Baca Juga: Insentif Tim Medis COVID-19 Belum Cair, RS Hanya Bisa Menunggu

2. Tahapan pemberian intensif tenaga medis

Dijanjikan Sejak Maret, Dokter RSUI Belum Terima Insentif PemerintahDok. Humas RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara

Melansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, mekanisme pemberian intensif tenaga kerja memang harus melewati beberapa tahap. Berikut tahapannya:

  • Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).
  • Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM)  Kesehatan).
  • Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu.
  • Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
  • Kelima, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
  • Keenam, sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan. Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020.

3. Pemberian intensif dengan nominal Rp5-10 juta kepada tenaga medis

Dijanjikan Sejak Maret, Dokter RSUI Belum Terima Insentif PemerintahDok. Biro Pers Kepresidenan

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan intensif kepada tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 dan telah dikalkulasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jokowi mengatakan bahwa dokter spesialis akan diberikan intensif sebesar Rp15 juta dan dokter umum serta dokter gigi akan menerima intensif sebesar Rp10 juta. Sedangkan perawan dan bidan akan diberikan Rp7,5 juta.

“Dan tenaga medis lain akan diberikan Rp5 juta dan diberikan santunan kematian Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat," jelas Jokowi melalui siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Maret lalu. 

Baca Juga: Dua Bulan Bertugas, Insentif Nakes COVID-19 di Kaltim Belum Juga Cair

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya