Dirjen HAM: Dugaan Pelecehan Miss Universe Bisa Jadi Catatan Buruk

Minta penyelenggara MUID evaluasi bisnis agar sesuai HAM

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menilai dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 bisa jadi catatan buruk.

Dia mengatakan, hal ini adalah sesuatu yang ironis. MUID harusnya jadi kompetisi bergengsi bagi perempuan untuk aktualisasi diri dan kepribadian.

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (12/8/2023).

1. Indonesia sudah meratifikasi CEDAW sejak 1984

Dirjen HAM: Dugaan Pelecehan Miss Universe Bisa Jadi Catatan BurukPerhelatan Miss Universe Indonesia 2023 (Dok.UBS Gold)

Indonesia sendiri adalah negara yang turut mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Selain itu,  Indonesia sudah punya payung hukum kekerasan seksual yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) .

Dhahana menuturkan, pelaku pelecehan seksual bisa dapat ancaman yang serius sesuai pasal 12 atau 13 UU TPKS.

 "Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucapnya.

Baca Juga: 8 Pemegang Gelar Miss Universe Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta

2. Jangan sampai industri ekonomi kreatif dan pariwisata terkesan tak ramah HAM

Dirjen HAM: Dugaan Pelecehan Miss Universe Bisa Jadi Catatan BurukDirjen HAM Dhahana Putra dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam acara "Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan" di Kantor Wilayah Kemenkumham, Rabu (7/6/2023). (dok. Humas Kemenkumham)

Dia mengimbau pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia untuk evaluasi bisnis. Sehingga dapat berupaya mencegah kejadian serupa terulang.

Jika pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya pada industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tanah air. Terlebih, Miss Universe kerap dilibatkan dalam promosi budaya lokal dan ekonomi kreatif. 

“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” ucap Dhahana. 

3. Ada penilaian risiko bisnis dan HAM bagi perusahaan

Dirjen HAM: Dugaan Pelecehan Miss Universe Bisa Jadi Catatan BurukIlustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Kini KemenkumHAM bersama Kementerian dan lembaga yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) sedang menggodok pengarusutamaan bisnis dan HAM di Indonesia. Salah satunya dilakukan dengan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). 

“Melalui aplikasi PRISMA, kami ingin mendekatkan nilai-nilai HAM dengan dunia bisnis agar dapat sejalan dengan United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sehingga para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya menghormati HAM yang tentunya juga memberikan citra positif bagi pelaku usaha itu sendiri,” kata Dhahana.

Baca Juga: Gantikan Miss Universe, YPI Resmi Ambil Lisensi Miss Charm Indonesia

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya