Disebut Jadi Investor Konsorsium Ferdy Sambo, Stevenndut Buka Suara

Sebut namanya di bagan itu hoax

Jakarta, IDN Times -  Crazy Rich Surabaya, Steven Setiono alias Steven Ndut, membantah bahwa dirinya terlibat dalam konsorsium 303. Melalui akun Instagram pribadinya, Steven buka suara dan mengungkapkan bahwa pencatutan namanya adalah sebuah cocoklogi.

"Enggak ada 100 persen investasi judi online, judi ae tidak pernah," ujar Steven mengutip dari akun Instagramnya @stevenndut, dikutip Jumat (19/8/2022)

1. Steven disebut investasi di judi online

Akun Twitter Opposite kembali muncul dan melempar narasi soal konsorsium 303. Angka 303 sendiri merujuk pada segala jenis tindak pidana perjudian. 

Dalam bagan dan narasi yang tersebar, nama crazy rich Surabaya ini disebut melakukan investasi di judi online dengan membuat lebih dari 10 website bekerja sama dengan mafia judi Philipina.

Bukan hanya Steven, crazy rich Surabaya lainnya Tom Liwafa juga dicatut namanya.

"Saya juga gak tahu, saya tiba-tiba dari Bali, party, habis nikah viral, besok saya pulang, lah kok ono skema gendeng-gendengan, namaku," ujarnya,

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Penyebar Grafis Konsorsium 303 Kaisar Sambo

2. Steven sebut pencatutan namanya adalah tidak benar

Disebut Jadi Investor Konsorsium Ferdy Sambo, Stevenndut Buka Suara(IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam data dan narasi yang ditampilkan, akun ini menyebut bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo berada di pucuk bagan atau grafik dan disebut sebagai “Kaisar Sambo”

Nama Steven dicatut dengan sejumlah nama jenderal kepolisian, yang diduga terlibat dalam konsorsium 303 judi online.

Nama-nama anggota polri ini lengkap dengan jabatan, foto, dan juga posisinya dalam konsorsium 303. 

"Ini hoax men. Konsorsium 303 ini apa men, saya juga ngikutin acara pak FS ini, ini ada nama saya, mind blowing ini," ujar Steven.

3. Itsus masih fokus dalam kasus pembunuhan berencana

Disebut Jadi Investor Konsorsium Ferdy Sambo, Stevenndut Buka SuaraKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (humas.polri.go.id)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, enggan menjawab terkait bagan tersebut. Ia menegaskan, saat ini Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih fokus dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 fokus di situ,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Namanya Masuk Konsorsium 303, Tom Liwafa Malah Jadikan Bahan Guyonan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya