Disindir Bawa Catatan ke Sidang, Luhut: Saya Hampir 76 Tahun

Luhut membawa catatan data-data ke sidang

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menutup catatan yang dibawanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (8/6/2023).

Dia hadir memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar. Luhut melaporkan Fatia dan Haris pada September 2021 lalu. 

Hal ini adalah respons Luhut saat pengacara terdakwa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar mengkritik bagaimana seorang saksi membawa catatan saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang Mulia, bagaimana pemeriksaan dilakukan dengan saksi yang membawa catatan," kata salah satu pengacara Fatia dan Haris di ruang sidang, Kamis.

Sontak Luhut langsung menutup catatannya dan menghadap lurus ke Hakim Ketua.

"Saya tutup," kata Luhut kemudian diiringi tepuk tangan pengunjung di ruang sidang.

"Kita hormati saudara saksi yang menutup catatannya itu," kata pengacara Haris dan Fatia.

"Yang Mulia, saya ini hampir 76 tahun dan saya 32 tahun di Militer, tidak semua ingatan saya seperti yang lalu, makanya saya butuh catatan-catatan tadi, jadi kita butuh keadilan, saya mau keadilan itu ada di sini, jangan diprovokasi," ujar Luhut.

Kemudian Hakim Ketua Hakim ketua Cokorda Gede Arthana akhirnya mempersilakan Luhut melihat catatan jika memang ada hal-hal yang tidak diingat.

"Silakan lanjut, saudara kalau ada data yang mungkin, silakan," kata Cokorda.

Luhut mengaku membaca catatan dengan sejumlah data-data, salah satunya berisi percakapannya dengan Haris Azhar.

"Supaya jangan ada dusta di hadapan kita," katanya.

Pada hari ini, Luhut hadir di ruang sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Dia duduk di kursi saksi yang langsung menghadap ke hakim, mengenakan kemeja merah dengan sejumlah dokumen berwarna kuning yang ada di tangannya.

Haris dan Fatia dilaporkan Luhut atas pernyataan di podcast tentang keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Adapun muatan podcast yang diperkarakan Luhut adalah tayangan video YouTube berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Dalam kasus ini, Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Fatia-Haris, Luhut: Saya Siap Dihukum jika Salah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya