Ditjenpas akan Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei

Keputusan diambil setelah John Kei jadi tersangka pembunuhan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencabut Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari John Kei. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan saat ini pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) masih dalam proses.

"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (27/6).

1. Kronologi pencabutan PB John Kei

Ditjenpas akan Cabut Pembebasan Bersyarat John KeiJohn Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/6) Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengeluarkan SK Pencabutan PB sementara terhadap John Kei. Rika menjelaskan kronologi pencabutan SK PB dari kasus John Kei, berikut kronologinya.

Pada 21 Juni 2020, John Kei dijadikan tersangka dalam tindak pidana pasal 55 KUHP jo pasal 340 KUHP, kemudian pada 21-22 Juni 2020 PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada John Kei selama PB, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak tangga 21 Juni 2012

Setelah itu, pada 24 Juni 2020, usai penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas Bogor.

Baca Juga: Putri John Kei Ungkap Ayahnya dan Nus Kei Renggang Sejak 3 Tahun Lalu

2. Rekomendasi pengusulan pencabutan SK PB John Kei

Ditjenpas akan Cabut Pembebasan Bersyarat John KeiRekonstruksi pembacokan hingga melindas anak buah Nus Kei yang dilakukan Kelompok John Kei di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Lebih lanjut pada 25 Juni, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Bogor menghasilkan penjelasan bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyaratnya, dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka. 

Kemudian ada sejumlah rekomendasi pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat John Kei, mulai dari keluarnya Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 oleh Kepala Bapas Bogor.

Serta mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.

3. John Kei jadi tersangka pengeroyokan dan pembunuhan

Ditjenpas akan Cabut Pembebasan Bersyarat John KeiJohn Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Untuk diketahui, John Kei masih berada dalam bimbingan Bapas setelah mendapat program bebas bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan sejak 26 Desember 2019.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap John Kei serta 34 anak buahnya karena terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6) siang.

Anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Karena itu, Tim Gabungan Polda Metro Jaya sudah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 34 anggota kelompoknya serta menetapkan semuanya sebagai tersangka.

Baca Juga: Takut Diserang Balik, Anak Buah John Kei Serahkan Diri ke Polres Depok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya