DKI Jakarta Bakal Gunakan 200 Kendaraan Listrik pada 2023

Untuk kualitas udara yang lebih baik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggunakan 200 unit kendaraan listrik pada 2023 untuk mendukung peningkatan kualitas udara.

"Tahun depan akan kami siapkan tidak kurang dari 100 dan juga kendaraan roda dua tidak kurang dari 100," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada peringatan Hari Perhubungan Nasional seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (17/9/2022).

1. Belum jelaskan secara detil soal anggarannya

DKI Jakarta Bakal Gunakan 200 Kendaraan Listrik pada 2023Bus Listrik Transjakarta (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Riza belum secara detail menjelaskan terkait anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan listrik ini.

Dia menjelaskan, rencana pengadaan kendaraan dinas untuk operasional dengan bahan bakar listrik itu bakal dilaksanakan bertahap dan akan terus ditambah.

Baca Juga: Motor Bensin Jadi Motor Listrik, Ini Komponen yang Dibutuhkan

2. Minta masyarakat dukung upaya pemerintah wujudkan kualitas udara bersih

DKI Jakarta Bakal Gunakan 200 Kendaraan Listrik pada 2023Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah mewujudkan kualitas udara bersih di Jakarta, salah satu caranya dengan beralih ke transportasi umum massal.

Kini ​​​​​​​TransJakarta sudah memiliki 30 unit bus listrik dan rencananya hingga akhir tahun akan menjadi 100 unit. Pada 2023, rencananya juga akan ditambah sebanyak 100 unit bus listrik.

"Tahun depan juga melalui Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tidak kurang dari 100 mudah-mudahan bus listrik TransJakarta yang bisa kami adakan," kata Riza.

3. Arahan Jokowi untuk penggunaan mobil listrik di lingkungan dinas pemerintahan

DKI Jakarta Bakal Gunakan 200 Kendaraan Listrik pada 2023Dok. Istimewa / Garuda Indonesia

Pengadaan kendaraan dinas yang memanfaatkan daya listrik sesuai Instruksi Presiden (inpres) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan kepala​​​​​ daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik lewat inpres itu.

Dia juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tingkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Mobil Listrik Wuling Air ev Mulai Didistribusikan ke Konsumen

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya