Draf RUU Penyiaran Belum Diterima, Menkominfo: Gimana Mau Kasih Arahan

Tanpa ada draf resmi belum ada arahan

Intinya Sih...

  • Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi jelaskan RUU Penyiaran belum ada draf resmi.
  • Tanpa draf resmi, pemerintah sulit memberikan arahan atau keputusan terkait RUU Penyiaran.

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan penjelasan tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Budi mengungkapkan, hingga saat ini draf resmi revisi UU Penyiaran belum diterima oleh pemerintah, baik oleh Kominfo maupun Sekretariat Negara.

“UU Penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun Sekretariat Negara. Jadi kita mengomentari sesuatu yang belum diterima secara resmi oleh kami gitu lho,” kata dia.

Baca Juga: Jurnalis Makassar Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers!

1. Tanpa ada draf resmi belum ada arahan

Draf RUU Penyiaran Belum Diterima, Menkominfo: Gimana Mau Kasih ArahanMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurutnya, tanpa adanya draf resmi, sulit bagi pemerintah untuk memberikan arahan atau mengambil keputusan. 

“Logikanya begini, barang yang belum resmi kita komentari terus kita kasih arahan, gimana coba? Barangnya belum resmi," kata dia.

Baca Juga: Kominfo Bakal Kenakan Denda Rp500 Juta per Konten Judi Online

2. Pemerintah berkomitmen jaga kemerdekaan pers

Draf RUU Penyiaran Belum Diterima, Menkominfo: Gimana Mau Kasih ArahanAksi teatrikal wartawan solo saat tolak RUU Penyiaran di Plaza Manahan. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Budi menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan berbicara di masyarakat. Jika nantinya sudah ada draf resmi, kata dia, maka pemerintah baru bisa secara resmi memutuskan sikap.

“Prinsip menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara itu aja dulu dari kami,” katanya.

Baca Juga: Revisi UU Penyiaran Dinilai Bermasalah, jika Disahkan Bisa Berantakan

3. Revisi UU Penyiaran dinilai bermasalah

Draf RUU Penyiaran Belum Diterima, Menkominfo: Gimana Mau Kasih ArahanKelompok Jurnalis Anti Pembungkaman mengelar unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di depan DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR menimbulkan berbagai kritik. RUU ini dianggap mengancam demokrasi hingga membungkam pers serta dianggap diskriminatif terhadap hak-hak publik.

Koalisi Penyiaran Stop Diskriminasi yang tergabung dari sejumlah lembaga masyarakat sipil dan organisasi masyarakat, menyuarakan ada upaya diskriminasi serta pembungkaman publik dalam RUU Penyiaran. RUU Penyiaran sudah 10 tahun lebih digodok.

Yovantra Arief dari Remotivi mengungkapkan, lambatnya penyelesaian RUU Penyiaran karena adanya berbagai unsur kepentingan.

"Ada tiga hal yang menjadi indikasi kenapa RUU ini tidak disusun berdasarkan masukkan publik dan lembaga-lembaga terkait dan kalau RUU ini disahkan yang terjadi bukan membuat agar penyiaran agar lebih baik agar sesuai dengan zamannya, tapi justru akan menciptakan sistem penyiaran yang semakin berantakan dan semakin buruk," kata dia dalam konferensi pers daring, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Wartawan Solo Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Banyak Pasal Problematik

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya