Dua Hari Terakhir, 29 Saksi Kebakaran Kejagung Diperiksa Penyidik

Hari ini penyidik periksa 17 saksi tambahan

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, bahwa hingga saat ini tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 29 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung.

Mereka adalah saksi yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020.

“Jadi total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa oleh penyidik sebanyak 29 orang saksi,”
 kata dia dalam telekonferensi di Mabes Polri, Selasa (22/9/2020).

1. Sebanyak 17 saksi diperiksa hari ini

Dua Hari Terakhir, 29 Saksi Kebakaran Kejagung Diperiksa PenyidikKeadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Awi mengatakan bahwa hari ini ada tambahan 17 orang saksi yang dimintai keterangan tentang kebakaran Gedung Kejagung. Mereka telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

“Di antaranya yaitu terdiri dari pekerja atau tukang, kemudian staf Kejagung, keamanan dalam (kamdal), dan PNS pada Kejaksaan agung RI. Jadi total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa oleh penyidik sebanyak 29 orang saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Tim Gabungan Selidiki Kebakaran Kejagung

2. Mereka bagian dari 131 saksi pada tahap penyelidikan

Dua Hari Terakhir, 29 Saksi Kebakaran Kejagung Diperiksa PenyidikFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Sebelumnya 12 saksi dimintai keterangan pada Senin, 21 September 2020. Mereka adalah bagian dari 131 orang yang pernah dimintai keterangan di tahap penyelidikan. Saksi yang diperiksa adalah orang-orang yang berada di Gedung Utama ketika terjadi kebakaran.

3. Surat perintah dimulainya penyidikan telah dikirim Polri ke Kejagung

Dua Hari Terakhir, 29 Saksi Kebakaran Kejagung Diperiksa PenyidikKeadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo juga sebelumnya menjelaskan bahwa Polri sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada pihak kejaksaan.

"SPDP hari ini (21 September) juga akan kami kirim ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah ada sejumlah fakta baru yang telah dikumpulkan penyidik selama mempelajari kasus ini.

"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Polisi Periksa 12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Siang Ini 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya