Eksploitasi Pekerja Anak Meningkat Drastis, Kemen PPPA Tekankan Hal Ini

Eksploitasi anak kerap terjadi di lapisan masyarakat miskin

Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengungkapkan isu pekerja anak di Indonesia perlu diselesaikan.

Dia mengungkapkan, Data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mencatat jumlah pekerja anak pada 2019 sebesar 0,92 juta, 2020 sebesar 1,33 juta, 2021 sebesar 1,05 juta, dan pada 2022 sebesar 1,01 juta. 

Data tersebut menunjukkan adanya tren kenaikan pada rentang waktu 2020 akibat dampak pandemik COVID-19 dan kembali mengalami penurunan pada 2021. Sepanjang 2019 hingga 2021, proporsi pekerja anak pun lebih banyak terjadi di daerah pedesaan dibandingkan perkotaan dan sebanyak 22 dari 34 Provinsi di Indonesia memiliki proporsi pekerja anak di atas angka nasional.

“Angka pekerja anak kembali mengalami kenaikan yang cukup drastis saat pandemi dikarenakan guncangan ekonomi pada masyarakat sehingga tidak sedikit anak terpaksa turut membantu orang tua dalam menjalankan usahanya atau bekerja untuk menambah penghasilannya,” kata Nahar dalam keterangannya, dilansir Senin (8/12/2023).

1. Kondisi ini kerap terjadi pada lapisan masyarakat miskin

Eksploitasi Pekerja Anak Meningkat Drastis, Kemen PPPA Tekankan Hal IniDeputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar

Menurut Nahar, peningkatan angka pekerja anak termasuk kasus eksploitasi dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) merupakan indikasi bahwa sistem perlindungan terhadap anak masih harus terus diperkuat agar penyadaran, pencegahan, dan penanganan pekerja anak dapat semakin ditingkatkan. 

“Hal ini patut menjadi perhatian bersama karena permasalahan pekerja anak, eksploitasi, dan kekerasan terhadap anak ini kerap terjadi pada lapisan masyarakat yang sebagian besar dipengaruhi oleh kemiskinan, pendidikan yang rendah, dan ekosistem layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan kesejahteraan sosial yang belum memadai,” katanya.

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Ungkap KDRT dalam Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa

2. Upaya Indonesia tangani isu pekerja anak

Eksploitasi Pekerja Anak Meningkat Drastis, Kemen PPPA Tekankan Hal IniPemkot Balikpapan masih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di masa pandemik COVID-19, Kamis (14/7/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam menangani pekerja anak, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 mengenai Batas Usia Minimum Anak Dibolehkan Bekerja melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.

Dalam memperkuat komitmen nasional, Pemerintah Indonesia juga sudah adopsi substansi dari kedua Konvensi ILO tersebut mengenai Pekerja Anak (PA) dan BPTA ke dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Baca Juga: KPAI Catat 37 Anak Akhiri Hidup Sepanjang Januari-November 2023

3. Perlu pendekatan dari berbagai sisi

Eksploitasi Pekerja Anak Meningkat Drastis, Kemen PPPA Tekankan Hal IniPelipatan surat suara perdana, masing-masing kelompok pekerja diawasi oleh satu pengawas (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Diperlukan pendekatan dari berbagai sisi untuk menanggulangi dan mengintervensi isu tersebut, dan menjadikan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi prioritas utama untuk dilakukan asesmen terkait kerentanan eksploitasi sebagai pekerja anak.

Sepanjang 2023, Kemen PPPA terus melanjutkan kolaborasi multipihak untuk intervensi terhadap isu pekerja anak, diantaranya melalui program Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA), kebijakan kabupaten atau kota layak anak (KLA), hingga kolaborasi dengan Kementerian terkait.

KemenPPA juga akan lakukan asesmen kesejahteraan dan pekerja anak pada sektor pertambangan nikel di Kabupaten Morowali bersama Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Indonesia, hingga uji coba Panduan Nasional Perlindungan Anak dalam Penanggulangan pekerja Anak Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bandung, Kabupaten Serang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Wonosobo bersama JARAK.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya