Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Kecewa

Keluarga berharap majelis hakim memeriksa perkara ini

Jakarta, IDN Times - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak. Keluarga, kata dia, berharap jaksa menuntut pidana maksimal. 

"Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terhadap aktor intelektual dalam perkara ini keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal, namun tuntutan dari JPU tidak maksimal, oleh karena itu keluarga kecewa dengan tuntutannya," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023)

Selanjutnya, kata Martin, keluarga berharap agar majelis hakim memeriksa perkara ini untuk dapat lebih berani lagi dalam mengambil keputusan.

"Tidak selalu harus berdasarkan tuntutan jaksa, kadang bisa melebihi jaksa karena dianggap perbuatan dari terdakwa itu sudah sangat kelewatan dalam melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Setelah menjalani sidang yang panjang, JPU menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi otak pembunuhan berencana. Karena itu dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ternyata Ini Pertimbangan Jaksa

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya