FIB Unpad Buat Kanal Laporan dan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Upaya hapuskan victim blamming

Jakarta, IDN Times - Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Padjadjaran (Unpad) meluncurkan kanal layanan pelaporan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Layanan ini diberi nama dengan 'Halo Bu Dekan' yang diharapkan bisa beri ruang aman bagi mahasiswa, dosen, hingga tenaga pendidik di FIB Unpad yang jadi korban kekerasan seksual.

"Kita ingin FIB Unpad bebas dari kekerasan pelecehan seksual. Ini fenomena sosial yang ada di kita. Kita memikirkan bagaimana supaya itu tidak terjadi. Kalaupun terjadi, kita siap menanganinya,” ujar Dekan FIB Unpad, Aquarini Priyatna, dikutip dari situs resmi Unpad, Senin (11/4/2022).

1. Korban bisa hubungi nomor WhatsApp ini

FIB Unpad Buat Kanal Laporan dan Pendampingan Korban Kekerasan SeksualIlustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, FIB Unpad berupaya menangani secara langsung kasus yang ada. Layanan ini didorong untuk membuat korban merasa dirangkul dan punya ruang aman untuk bercerita tentang kekerasan seksual yang dialaminya.

FIB Unpad telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan. Satgas ini akan menerima laporan dan memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis pada korban. Bukan hanya itu satgas juga akan lakukan validasi terhadap laporan.

Layanan “Halo Bu Dekan” melalui nomor WhatsApp 082116162020 secara resmi diluncurkan pada Senin (4/4/2022) lalu.

Baca Juga: UB Buka 14 Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan 

2. Korban pelecehan seksual di kampus juga dapat layanan psikolog

FIB Unpad Buat Kanal Laporan dan Pendampingan Korban Kekerasan SeksualIlustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

Guru Besar bidang Ilmu Sastra dan Gender itu menyampaikan, saat memvalidasi laporan pihaknya akan berorientasi pada korban, yang berarti asumsi utamanya adalah laporan korban benar adanya. 

Hal itu bertujuan meretas fenomena victim blaming yang menyalahkan korban sebagai pemicu kekerasan terjadi, atau jadi anggapan bahwa laporan korban pelecehan tidak benar atau mengada-ada.

“Kita harus meyakinkan bahwa kita percaya dan akan membantu korban, kita akan dampingi. Validasi tentu saja harus ada, tetapi harus ada mekanisme yang lebih baik dan aman,” ujarnya.

Aquarini Priyatna mengatakan, lewat ruang ini korban bisa bicara dan menceritakan kesakitannya tanpa dihakimi atau diragukan. Dia memastikan korban dapat perhatian dan rasa terlindungi. Layanan ini juga akan arahkan korban untuk dapatkan layanan pendampingan dan pemulihan psikologi yang berkoordinasi dengan fakultas psikologi. 

3. Pelaku bisa dibawa ke ranah hukum

FIB Unpad Buat Kanal Laporan dan Pendampingan Korban Kekerasan SeksualIDN Times/Galih Persiana

Apabila kasus dinilai berat, pelaku akan dipertimbangan dapat sanksi akademik, sosial, hingga diproses secara hukum sesuai Peraturan Rektor Unpad Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpad.

Sanksi akademik dan sosial yang diberikan seperti tak ikut serta dalam kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi dan fakultas hingga skorsing. Pelaku juga wajib bertemu psikolog dan menunjukkan bukti sudah berkonsultasi.

Meski layanan ini sudah disediakan, dia berharap tak ada lagi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

”Harapannya justru tidak ada laporan. Artinya tidak ada kejadian yang dilaporkan. Akan tetapi kalau ada laporan, kita siap memberikan ruang aman dan mengakomodasi kebutuhan mereka. Ini juga menjadi warning bagi pelaku dan calon pelaku, bahwa kita serius menghadapi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Keren! UIN Raden Intan Buka Layanan Asesmen dan Konseling Karier

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya