GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan selebritas GA dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur, Selasa (29/12/2020). Keduanya dijerat dengan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai keduanya tidak bisa dijadikan tersangka dan tidak bisa dipidana jika mereka tidak menghendaki video tersebut tersebar ke publik.
"Dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," tulis ICRJ dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (29/12/2020),
1. Perbuatan porno tak bisa dipidana jika untuk kepentingan pribadi
Polisi mengklaim GA dan MYD mengakui sosok yang ada di video tersebut adalah mereka. Namun ICJR menjelaskan pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana, apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata ICJR.
Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Pernah Terjerat Kasus Video Syur
2. ICJR menyoroti Pasal 8 UU Pornografi
Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” namun menurut ICJR ini tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Editor’s picks
Selain itu, ICJR juga menyoroti perdebatan lainnya terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
"Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," tulis ICJR.
3. Selama konten untuk kepentingan pribadi, tidak bisa dipidana
ICJR berpendapat, selama konten tersebut untuk kepentingan pribadi, maka ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.
"Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," kata ICJR.
4. Minta penyidik paham bahwa GA dan MYD tak menghendaki videonya tersebar
Penyidik, kata ICJR, harus paham bahwa apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil.
"Maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat, yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian kata ICJR.
Baca Juga: [BREAKING] Selebritas GA Jadi Tersangka Kasus Video Syur