Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan Golongannya

Tahun lalu gaji ke-13 turun pada awal Juli

Jakarta, IDN Times - Pemerintah belum mengeluarkan instruksi terkait pemberian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2020. Pemberian gaji tambahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Pada 2019, pemberian gaji ke-13 dibayarkan pada awal Juli, namun hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut.

1. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok hingga tunjangan melekat

Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan GolongannyaIlustrasi polisi (Dok. Humas Polri)

Perlu diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan gaji bagi PNS. PP yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 Mei 2019, disebutkan bahwa PNS, TNI, Polri, dan pejabat lainnya akan mendapat gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni.

Besaran gaji tambahan ini termasuk dalam beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca Juga: Uang Sering Habis Sebelum Gajian? Coba 4 Metode Alokasi Gaji Ini!

2. Pemberian gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan

Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan GolongannyaIlustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Selain PNS, pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan, untuk penerima tunjangan, menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji PNS sendiri telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Jumlah gaji atau penghasilan akan berbeda, menyesuaikan tiap golongan.

3. Besaran gaji PNS sesuai golongannya

Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan GolongannyaIlustrasi PNS memakai masker. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Mengutip PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongannya:

Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca Juga: Motif Terselubung di Balik Potongan Gaji 3 Persen dalam Aturan Tapera

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya