Guru Gunduli Murid Tak Pakai Ciput, KemenPPPA: Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ada sanksi pidana yang mengintai guru tersebut 

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, menjabarkan sanksi yang bisa menjerat guru di Lamongan yang botaki siswinya karena tak memakai ciput.

Nahar menyebutkan, tindakan yang dilakukan guru tersebut dapat diberikan sanksi administrasi. Serta ada sanksi pidana yang termaktub dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76A dan Pasal 76C.

“Selanjutnya oknum guru tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 80 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014,” kata Nahar dalam keterangannya, dilansir Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Viral Siswi SMP di Lamongan Dibotaki karena Tak Pakai Ciput

1. Bisa terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta

Guru Gunduli Murid Tak Pakai Ciput, KemenPPPA: Bisa Dipenjara 5 TahunOrang tua siswa saat mediasi dengan pihak sekolah. Dok Istimewa

Pasal 76A dan 76C UU Perlindungan anak bisa dikenakan pada EN, jika dia memenuhi unsur memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. 

Pasal 76A berbunyi:

Setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Dalam Pasal 77 dijelaskan, bila melanggar Pasal 76A EN bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau bisa denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan bunyi Pasal Pasal 76C:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. 

Ancaman pidana Pasal 76C termuat dalam Pasal 80, yakni EN bisa dipenjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

2. Pendampingan bagi anak-anak korban pembotakan

Guru Gunduli Murid Tak Pakai Ciput, KemenPPPA: Bisa Dipenjara 5 TahunPelajar SMP saat mengikuti PTM.IDN Times/Moch Fad

Siswi berhijab kelas  IX SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan dibotaki oleh gurunya karena tidak memakai ciput atau daleman untuk jilbab. Pelaku adalah Guru Bahasa Inggris sekaligus pembina Pramuka di SMP itu, yakni EN. 

Nahar mengatakan, UPTD PPA Kabupaten Lamongan dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian di Lamongan, Jawa Timur. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi para siswa yang dibotaki.

“Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lamongan dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur untuk memantau perkembangan kasus ini. Kami juga berkoordinasi untuk memastikan anak-anak yang mengalami pembotakan tersebut tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” ujar Nahar

3. EN diberi sanksi tidak mengajar

Guru Gunduli Murid Tak Pakai Ciput, KemenPPPA: Bisa Dipenjara 5 TahunOrang tua siswa saat mediasi dengan pihak sekolah. Dok Istimewa

Tindakan guru yang menggunduli murid karena tak pakai ciput itu terjadi pada Rabu (23/8/2023), ketika siswa kelas IX hendak beranjak pulang. Atas aksinya itu, pelaku yakni EN mendapat teguran dan berinisiatif mendatangi rumah para siswi untuk meminta maaf.

Proses mediasi telah dilakukan antara pihak guru dan orang tua murid, dan saat ini status dari EN diberikan sanksi untuk tidak mengajar dan mendapatkan pembinaan dari dinas pendidikan. 

Baca Juga: FSGI: Guru Botaki Murid karena Tak Pakai Ciput di Lamongan Langgar HAM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya