Hakim Semprot Konsultan Proyek BTS, Kerjanya Cuma Buat Jadwal Lelang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakata, IDN Times - Konsultan pendamping proyek BTS BAKTI Kominfo Anggie Adelia Hutagalung disemprot oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek ini.
Anggie mendapat bayaran sebagai konsultan sebesar Rp340 juta. Sebagai konsultan, Anggie menyebur dirinya bertugas untuk mengurus penjadwalan lelang tender proyek. Mendengar tugas Anggie tersebut, Fahzal mengatakan untuk apa penjadwalan menggunakan konsultan.
"Jadwal lelang itu untuk apa pakai konsultan juga, cuma jadwal dibayar juga Rp340 juta," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
1. Kantongi kontrak Rp340 juta
Awalnya, Anggie menjelaskan tugasnya sebagai konsultan dalam proyek ini. Dia adalah Direktur PT ACR yang diminta mendampingi Kelompok Kerja (Pokja) Proyek BTS. Dia melakukan pengecekan dokumen dan konsistensi kerangka acuan kerja (KAK) untuk dokumen lelang.
Ketika ditanya soal nilai kontraknya sebagai konsultan dia menjawab mengantongi uang sebesar Rp340 juta.
"Nilai kontrak saya Rp340 juta," katanya.
Baca Juga: Hakim Cecar Saksi Maksud Kalimat Keep Silent di Proyek BTS 4G Kominfo
2. Anggie juga bertugas menelisik dokumen tender
Anggie bekerja dari proses pengadaan lelang sampai ada pemenang lelang proyek BTS 4G. Meski menjabat sebagai konsultan, dia tidak memberikan masukan pada persyaratan lelang, hanya perihal jadwal lelang.
"Masukan saya soal jadwal lelang, salah satunya jadwal," kata Anggie.
Mendengar itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan buat apa penjadwalan lelang butuh konsultan. Anggie menjawab, selain itu dia juga menelisik dokumen tender yang tak lengkap untuk nantinya dia sarankan tender ulang.
3. Tiga konsultan berikan kesaksian di sidang kali ini
Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi. Tiga di antaranya adalah Assenar, Jamal Rizki dan Anggie yang merupakan konsultan.
Mereka memberi kesaksian pada tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif dan Eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca Juga: Fakta-Fakta Johnny G Plate, Disentil Hakim Rugikan Negara Rp8 Triliun