Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim membacakan putusan bahwa nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo ditolak. Hal itu disampaikan di sidang ketiga Sambo yang digelar hari ini.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Editor’s picks
Putusan sela ini menunjukkan hakim menerima nota keberatan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf atau menolaknya dan akan melaksanakan proses sidang ke tahap lanjutan yakni pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Ferdy Sambo dan kawan-kawannya didakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 5 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Sidang Ketiga, Ferdy Sambo Tak Lagi Berbatik dan Bawa Buku Hitam