Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa: Mengabdi 30 Tahun di Polri

Teddy Minahasa divonis seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Meski demikian, hakim membacakan sejumlah hal yang meringankan hukumannya itu.

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, mengungkapkan, jenderal bintang dua itu belum pernah dihukum dan telah mengabdi lama di kepolisian RI.

"Mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata dia Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Adapun vonis seumur hidup Teddy Minahasa dibacakan pada Selasa siang.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya