Hari Disabilitas, Komnas Perempuan Dorong Partisipasi Akses yang Adil

Ada 79 kasus kekerasan pada disabilitas selama 2022

Jakarta, IDN Times - Hari disabilitas internasional diperingati setiap 3 Desember. Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengungkapkan akses yang setara dan adil terhadap layanan menjadi hal krusial dalam memastikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, terutama perempuan disabilitas. 

“Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya harus bekerja sama untuk memastikan, bahwa kebijakan dan layanan yang ada mudah diakses apapun kondisi fisik atau mental korban,” kata dia dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Stafsus Jokowi Yakin Ganjar Bakal Prioritaskan Program Disabilitas

1. Ada 79 kasus kekerasan pada penyandang disabilitas selama 2022

Hari Disabilitas, Komnas Perempuan Dorong Partisipasi Akses yang Adililustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemantauan Komnas Perempuan, perempuan dengan disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 Komnas Perempuan mencatat, terjadi 79 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas sepanjang 2022.

Tujuh di antaranya dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Jumlah kasus yang dilaporkan tersebut belum menggambarkan realitas sebenarnya. 

2. Pentingnya komitmen berbagai pihak agar pembangunan inklusif penyandang disabilitas

Hari Disabilitas, Komnas Perempuan Dorong Partisipasi Akses yang Adililustrasi penyandang disabilitas (dok. Kemensos)

Cak Fu, sapaan karib Bahrul Fuad menggarisbawahi tema Hari Disabilitas Internasional 2023, "United in Action to Rescue and Achieve the Sustainable Development Goals (SDGs) for, with and by Persons with Disabilities," bahwa pentingnya komitmen berbagai pihak untuk memastikan setiap langkah pembangunan bersifat inklusif, dan memperhitungkan keberadaan penyandang disabilitas, khususnya perempuan dengan disabilitas.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan dengan disabilitas sering kali menghadapi keterbatasan akses informasi mengenai pencegahan kekerasan dan layanan penanganan. Oleh karena itu, langkah konkret perlu diambil untuk meningkatkan akses informasi bagi mereka sehingga mereka dapat melibatkan diri dalam proses pencegahan dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan,” katanya.

Baca Juga: Ganjar Diharapkan Bisa Perhatikan Kelompok Disabilitas

3. Kejaksaan Agung menerbitkan pedoman penanganan perkara penyandang disabilitas

Hari Disabilitas, Komnas Perempuan Dorong Partisipasi Akses yang Adililustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas Perempuan mengingatkan, Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pentingnya perlakuan khusus terkait perlindungan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender dan disabilitas, baik aspek pencegahan, penanganan, maupun pemulihan. 

Sebagai peraturan pelaksanaannya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam proses Peradilan.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, mengatakan Komnas Perempuan mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung, dan berharap agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan. 

“Pedoman ini merupakan bentuk kemajuan hukum dalam penanganan kasus pidana bagi penyandang disabilitas,” kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya