Haris Azhar Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut

Haris Azhar tak terbukti melakukan kesalahan

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru, Haris Azhar, divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia tidak terbukti bersalah dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

"Memutuskan, menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim seperti dikutip dalam siaran langsung Youtube Jakartanicus, Senin (8/1/2024).

Tak cuma dinyatakan tidak bersalah, Ketua Majelis Hakim juga mengungkapkan Haris dibebaskan.

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan," kata Hakim.

Dalam putusan tidak bersalah dan tak terbukti ini, hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan Haris dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, 13 November 2023.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Haris dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Video itu berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut. Luhut bahkan pernah hadir dan memberikan kesaksian terkait kasus ini

Baca Juga: Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui, Luhut: Anda Manipulasi Banyak Hal

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya