Haris Azhar Merasa Ditnah dalam Kasus Lord Luhut

Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Haris Azhar mengungkapkan, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya merupakan fitnah.

Haris didakwa mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua.

"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah itu," kata Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, dakwaan yang disebutkan tidak sesuai dengan keterangan.

"Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan," ujarnya.

Namun, dia enggan menyebutkan secara detail dakwaan mana yang tak sesuai dengan keterangan dan bukti.

"Menurut saya dakwaannya sendiri justru malah saya merasa difitnah dengan dakwaan ini, gitu aja sih," katanya.

Karena itu, pihak haris bakal melakukan eksepsi dalam perkara ini. "Kami mengajukan eksepsi majelis, kami meminta waktu dua minggu," kata M Isnur, Kuasa Hukum Haris.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan melaporkan Haris dan Fatia pada 2021 lalu, terkait kritikan mereka terhadap Luhut. Keduanya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya