Hina Ma'ruf Amin, Jafar Shodiq Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penceramah Jafar Shodiq Alattas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Jafar Shodiq terjerat kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan (status) menjadi tersangka," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (6/12).
Baca Juga: Viral Isi Ceramah Jafar Shodiq, Samakan Ma'ruf Amin dengan Babi
1. Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Jafar saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan setelah video ceramahnya viral di situs berbagi video, YouTube.
Video tersebut tersebar setelah diunggah oleh akun bernama 'habib ja'far shodiq bin shole alattas', pada 30 November 2019. Dalam video, Jafar melontarkan kata-kata hinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin.
2. Polisi sedang mempelajari isi video Jafar
Editor’s picks
Kini penyidik masih mempelajari barang bukti rekaman video ceramah Jafar, yang di dalamnya memuat kalimat penghinaan kepada Wapres Ma'ruf Amin.
"Dalam video itu ada kata-kata yang tidak pas menurut pelapor. Ini sedang dievaluasi, dipelajari, dan kemudian dilakukan penyidikan," kata Argo.
3. Penyelidikan kasus Jafar berdasarkan dua laporan masyarakat dan laporan model A dari polisi
Terdapat dua laporan masyarakat terkait kasus ini. Sementara dari internal Polri juga membuat laporan.
"Ada dua laporan dari masyarakat yang melaporkan dan juga ada satu laporan model A dari kepolisian," ujar Argo.
Laporan model A itu terdaftar dengan nomor laporan LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Hina Wapres Ma'ruf Amin, Penceramah Jafar Shodiq Dijerat 4 Pasal