ICJR: Penerapan RKUHP Malah Bawa Rakyat Indonesia ke Era Kolonial

ICJR menemukan masih ada 17 pasal bermasalah

Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah anggota DPR periode 2014-2019 agar segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jelas terburu-buru. Mereka terlihat seolah ingin segera mengetok RKUHP sebelum masa kerjanya berakhir pada pekan depan.

Inilah yang membuat publik akhirnya merasa bingung. Mengapa DPR begitu terburu-buru dan ingin ngebut di penghujung masa kerjanya. Apalagi proses menuju ke pengesahan RKUHP begitu tertutup. 

Padahal, masih banyak pasal bermasalah di dalam RKUHP yang hendak diketok itu. Lalu, dalam pandangan ICJR, mengapa anggota DPR begitu terburu-buru ingin menuntaskan RKUHP ini? 

1. Pembahasan mengenai RKUHP dilakukan secara tertutup dan tidak meminta masukan kepada publik

ICJR: Penerapan RKUHP Malah Bawa Rakyat Indonesia ke Era KolonialPexel/Pixabay

Menurut Maidina apa yang dilakukan oleh DPR dengan mengenalkan kembali tindak kriminalisasi terhadap perzinahan adalah sebuah kemunduran. Padahal, salah satu alasan yang dijadikan dalih bagi DPR melakukan perbaikan terhadap RKUHP karena pasal-pasal di dalamnya masih memiliki cita rasa kolonial. Namun, usai diperbaiki pun, rasa kolonial itu masih tetap ada.

Perzinahan adalah urusan pribadi dan tidak sepatutnya menjadi perhatian negara. Apabila itu terjadi, kata Maidina, maka membuka ruang kesewenang-wenangan. 

"(Memasukan pasal mengenai perzinahan) Itu membuka kesewenang-wenangan, (pembahasan RKUHP) dilakukan di rapat tertutup, dan tidak bisa akses catatan rapatnya DPR pun tidak pernah ngasih juga (catatan pembahasan rapat)," ujar Maidina yang ditemui di kantor ICW, Kalibata pada Jumat siang tadi. 

Apa yang dilakukan oleh DPR keliru dan berbahaya, sebab di dalam pasal-pasal baru RKUHP, siapa pun bisa dengan mudah masuk penjara.

Baca Juga: Jadi Polemik, Menkumham Klarifikasi RKUHP Perzinahan dan Kohabitas

2. ICJR menyebut ada 17 pasal bermasalah di dalam RKUHP

ICJR: Penerapan RKUHP Malah Bawa Rakyat Indonesia ke Era KolonialANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Maidina memetakan masih banyak masalah di dalam RKUHP. Ia menyebut ada 17 pasal yang dinilai masih bermasalah, mulai dari perlindungan perempuan, kepastian hukum, demokrasi, hingga pasal penghinaan kepada presiden. 

Ada pula pasal yang mengatur agar unggas dilarang masuk ke pekarangan orang lain. Ada pasal yang mengatur memberi minum bagi orang yang mabuk. 

"Nah, pasal-pasal bermasalah itu masih ada di KUHP sekarang. Itu bunyi pasal Belanda masih ada, hanya sedikit dimodifikasi di RKUHP dan dia dimasukan di RKUHP," kata Maidina.

3. Perumus KUHP gagal evaluasi pasal

ICJR: Penerapan RKUHP Malah Bawa Rakyat Indonesia ke Era KolonialANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Maidina justru merasakan sesuatu yang inkonsisten. Ketika ingin keluar dari aturan hukum cita rasa kolonial, tetapi yang ditampilkan justru sebaliknya. Ia menilai dekolonialisasi yang ingin diimplementasikan dalam perubahan RUU KUHP harusnya dapat dievaluasi terlebih dahulu, mana yang diperlukan dan mana yang tidak, serta relevan atau tidak dengan rakyat Indonesia.

"Si perumus KUHP gagal ambil peran untuk evaluasi pasal yang sudah tidak relevan yang mana," tutur dia. 

4. Jangan sampai kembali ke masa kolonial

ICJR: Penerapan RKUHP Malah Bawa Rakyat Indonesia ke Era KolonialIDN Times/Sukma Shakti

Maidina meminta agar pemerintah untuk mengambil sikap. ICJR tidak menolak adanya RKUHP, malahan sangat mendukung upaya reformasi KUHP namun hal ini harus benar-benar mendukung ide reformasi bukannya kembali ke masa kolonial.

Baca Juga: Banyak Pasal di RKUHP yang Kontroversial, Ini Klarifikasi Menkum HAM 

Topik:

Berita Terkini Lainnya