Imigrasi Tangkap 2 Buronan Interpol Asal China, Sembunyi di RI 7 Tahun

2 WNA China terlibat kejahatan ekonomi di negaranya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap dua orang buronan interpol warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dua orang buron itu adalah LZ dan YX.

Mereka terlibat kasus kejahatan ekonomi dan diamankan Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Jumat (13/10/2023) dan Sabtu (14/10/2023). Keduanya tercatat tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan sudah memegang dokumen identitas Indonesia.

"Kami menerima permohonan bantuan pencarian dua WNA tersebut dari Pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023. Informasi terkait identitas dan keberadaan WNA terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem perlintasan. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP juga," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Polda Bali Tahan Buronan Interpol Kasus Penipuan di Kanada

1. Salah satu buron ditangkap saat futsall

Imigrasi Tangkap 2 Buronan Interpol Asal China, Sembunyi di RI 7 TahunIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

LZ dan YX masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol sejak 2016 akibat kasus kejahatan ekonomi yang dilakukan di negara asalnya. Namun, dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui LZ dan YX masing-masing berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang.

LZ diamankan di sebuah restoran di Jakarta Utara, sedangkan YX diamankan pada saat bermain futsal.

Baca Juga: Hilang Sejak 2016, Buronan Interpol Asal Italia Ditangkap di Bali

2. Sebut Indonesia bukan tempat pelarian WNA yang lakukan tindakan kriminal

Imigrasi Tangkap 2 Buronan Interpol Asal China, Sembunyi di RI 7 TahunDirektur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (youtube.com/Komisi III DPR RI)

Penyelidikan dilakukan oleh Intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

"Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi WNA yang melakukan tindakan kriminal di negara asalnya," kata Silmy.

3. Bakal dideportasi besok dan diadili di negaranya

Imigrasi Tangkap 2 Buronan Interpol Asal China, Sembunyi di RI 7 TahunIlustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

LZ dan YX telah melanggar Pasal 196 hukum pidana Negara RRT, yakni melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi. Berdasarkan pada Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas usaha keduanya melarikan diri guna menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 untuk diadili di negaranya.

Baca Juga: Bawa 160 Kg Ganja di Italia, Buronan Interpol Masuk Bali Lewat Malaysia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya